Pandeglang – Meski mayoritas penduduk Indonesia memeluk Islam, namun hanya sedikit saja yang tergerak untuk mempelajari Islam dari sumber aslinya yakni Alquran dan Sunnah.
Akibatnya, masih banyak terjadi salah kaprah menerapkan ajaran Islam. Bahkan, tak sedikit muncul musibah akibat ketidaktahuan dalam beragam secara benar.
Peristiwa yang dialami dua anak perempuan di bawah umur berikut ini diharapkan bisa menjadi ibrah atau pelajaran agar tak gampang tergelincir dalam bujuk rayu mengatasnamakan sesuatu yang seolah baik padahal sebaliknya.
Dua anak perempuan tersebut yakni M (14) dan L (14), keduanya berasal dari Desa Pari, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.
Keduanya menjadi korban pencabulan pria berinisial A (50) yang dikenal sebagai guru spiritual atau sejenisnya. A bisa melampiaskan nafsu syahwatnya setelah mengajak keduanya berziarah ke Sumur Cililitan.
Polisi bergerak cepat. A langsung dicokok Satreskrim Polres Pandeglang pada Rabu, 15 Juni 2022 setelah petugas menerima laporan dari keluarga kedua anak perempuan ini.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah kepada wartawan membenarkan penangkapan pelaku pencabulan kepada dua anak perempuan tersebut.
“Betul Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap Pelaku A (terkait) tindak pidana pencabulan yang dilaporkan orang tua M dan orang tua L. Pelaku A yang menjalankan aksi terhadap 2 orang anak yang masih dibawah umur dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Belny, Sabtu, 18 Juni 2022.
Menurut Belny, peristiwa bermula pada Senin, 6 Juni 2022 pukul 19.30 WIB. Saat itu korban L diajak untuk ziarah ke Sumur Cililitan oleh pelaku. Lalu korban L mengajak M untuk menemani.
“Lalu sesampainya di lokasi tersangka melaksanakan ritual dan menyuruh korban untuk membuka pakaian dan hanya memakai sarung saja,” ungkap Belny.
“Lalu tersangka memberikan minuman yang sudah diberikan ramuan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan pelaku langsung menjalankan aksinya,” sambungnya.
Saat akan mengantarkan pulang pada pukul 23.00 WIB, di perjalanan tersangka A mengajak berhenti untuk beristirahat. Tetapi tersangka meminta korban M mengantar untuk mencari daun melinjo untuk makan di rumah.
“Akan tetapi pada saat perjalanan tersangka tak tertahankan lagi hasratnya lalu mengatakan kepada korban M. Tetapi korban menolak kemudia tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan,” kata Belny.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana