Hancur Hati sang Ibu Kala Anaknya Menjerit Ketakutan usai Nonton TV Berdua dengan Ayahnya: Hukuman Tambahan Pun Menanti

Date:

Ilustrasi Bocah Dicabuli DI KAMPUNG SARONGGE
Seorang kakek di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, tega mencabuli anak tetangganya yang masih SMP.(Foto Ilustrasi/Sindonews.com)

Tangerang- Seorang ayah berinisial EW (45), tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya pada Sabtu 9 Juli 2022.

Perbuatan bejad yang dilakukan pelaku, dilaporkan sang istri ke Polsek Balaraja pada Jumat 15 Juli 2022, setelah korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan tersangka EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.

“Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja,” kata Romdhon pada Senin 18 Juli 2022.

Romdhon menjelaskan, tersangka melakukan perbuatannya itu rumahnya. Kepada petugas, tersangka mengaku terangsang dengan korban pada saat berdua di rumah, ketika keduanya menonton televisi, kemudian tersangka menarik paksa korban ke dalam kamar.

“Di dalam kamar itulah, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain anak kandungnya sendiri ,” ucap Romdhon.

Usai melampiaskan nafsunya, lanjut Romdhon, tersangka pergi meninggalkan rumah. Lalu, beberapa hari kemudian korban baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya. Mendapat aduan itu, Ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Setelah mendapatkan laporan, esok harinya, tersangka langsung kami tangkap di rumahnya,” ujarnya.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” jelas Romdhon.

Romdhon juga mengungkapkan jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban.

“Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban,” tutupnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jajaki Koalisi untuk Banten yang Lebih Baik, Dua Perempuan Nakhoda Partai Besar Gelar Pertemuan di Tanggal Cantik

Berita Banten - Penjajakan koalisi untuk menghadapi Pilkada Serentak...

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...