Berita Pandeglang – Seorang pria berinisial HW (28), warga Kampung Cipahul, Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang di sebuah bengkel bubut Kampung Pasar Picung, Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Jumat, 3 Maret 2023.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana mengungkapkan, HW ditangkap saat hendak bertransaksi obat keras. Dari tangan HW petugas menyita 146 butir obat tablet merk Tramadol HCI dan 1 pot berisikan 1.000 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer).
“(Batang bukti) tersimpan di dalam lemari di dalam bengkel kemudian turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat sebesar Rp 10.000 yang tersimpan di dalam saku tersangka,” terang Ilman dilansir humas.polri.go.id.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan obat terlarang dari aplikasi belanja online Shopee. Obat yang diperolehnya itu kemudian diedarkan di kalangan teman sejawatnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.