Berita Kabupaten Tangerang – Lima tempat hiburan malam di Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan, kepergok Satpol PP Kabupaten Tangerang beroperasi di bulan Ramadan 1444 H.
Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memutuskan penutupan sementara tempat hiburan, seperti diskotik, klub malam, bar, karaoke, SPA, panti pijat, dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Tangerang selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Selain menutup tempat hiburan, Pemkab Tangerang juga membatasi operasional restoran atau rumah makan, kafe, dan usaha sejenisnya selama Ramadan.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.
“Pelaku usaha tempat hiburan diskotik, klub malam, bar, karaoke, spa/panti pijat dan sejenisnya agar menutup sementara dan tidak melakukan aktivitas operasional pada bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M,” dikutip dari surat edaran resmi yang dikeluarkan pada Senin, 20 Maret 2023 seperti dilansir dalam laman resmi Pemkab Tangerang.
Gemilang Tertib Ramadan
Lima tempat hiburan malam yang nekat beroperasi di bulan Ramadan ini kepergok petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang yang tengah melakukan pengawasan dan monitoring Gemilang Tertib Ramadan yang dibentuk untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menyebutkan pelaksanaan monitoring dan pengawasan tempat hiburan malam dilakukan di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan.
“Monitoring dan pengawasan dilakukan di 10 tempat hiburan malam di dua Kecamatan yakni, Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan. Dari 10 tempat itu ada lima tempat hiburan malam yang masih beroperasi,” ujar Fachrul Rozi dalam keterangannya dikutip BantenHits.com, Minggu, 26 Maret 2023.
“Kelima tempat hiburan malam yang beroperasi tersebut ditindak tegas. sambungnya.
Fachrul Rozi berharap, semua pengelola THM bisa mematuhi surat edaran tentang penutupan sementara tempat hiburan dan pembatasan jam operasional restoran selama bulan Ramadan.
“Gemilang Tertib Ramadan merupakan suatu langkah menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum pada masa bulan suci Ramadan khususnya terhadap aktivitas beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) secara rutin di wilayah Kabupaten Tangerang, pungkasnya.