Bencana Moral di Teluk Naga; Anak Disetubuhi Ayah Kandung selama Sembilan Tahun sejak Masih SD

Date:

ILUSTRASI KORBAN PENCABULAN
Ilustrasi anak disetubuhi ayah kandung selama sembilan tahun persisnya sejak korban masih kelas IV SD atau berusia 10 tahun. (Foto: liputan6.com)

Berita Tangerang – Kabar memilukan dari Teluk Naga, Kabupaten Tangerang ini membuat bulu kuduk bergidik. Bagaimana tidak, seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Tragisnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan selama sembilan tahun, persisnya sejak korban masih duduk di bangku kelas empat ketika korban berusia 10 tahun.

Setelah terpendam selama sembilan tahun, kasus tersebut akhirnya terungkap usai korban mengadu kepada kakaknya atas apa yang telah dialaminya selama ini.

Ayah kandung bejat tersebut berinisial SH (54). Sementara korban berinisial NF (19). Pemerkosaan berlangsung sejak 2014 hingga 2023. Korban disebut telah diperkosa sebanyak 100 kali.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka dalam pemeriksaan, perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2023.

“Pertama kali pada tahun 2014, korban masih kelas 4 SD berumur 10 tahun, ketika sedang tertidur dirumahnya korban dipindahkan oleh tersangka ke rumah kosong samping rumah tersangka, kemudian di situ  NF disetubuhi,” terang Rio,  Selasa, 5 September 2023.

Dalam melancarkan hasrat seksualnya, lanjut Rio, SH kerap mengancam korban. Apabila menolak tersangka akan merusak keluarganya dan akan menceraikan Ibunya. Dalam minggu terakhir di tanggal 19 Agustus 2023 tersangka SH melakukan persetubuhan kepada korban NF saat rumah dalam keadaan sepi ketika korban sedang tidur di rumah.

“Korban juga diancam, jika tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarganya dan akan menceraikan ibunya,” kata Rio.

“Kepada penyidik, alasannya (SH) tega menyetubuhi anak kandungnya itu karena istrinya sibuk berdagang dan pelayanan terhadap dirinya kurang,” ucapnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota setelah korban didampingi Ibu kandungnya melaporkan kasus tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini termasuk memeriksa kejiwaan tersangka.

“Masih kami didalami lagi, nanti akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan dari pelaku,” ucap Rio.

Rio menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap korban melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memulihkan kondisi dan psikologis korban.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu terungkap ketika kakak korban berinisial RY, mengunjungi rumah orang tua mereka. Kepada kakaknya tersebut NF menceritakan kejadian yang menimpanya. RY pun mengamuk lalu mengusir SH untuk pergi dari rumah,” terangnya.

Kepada ibu Kandungnya, RY langsung menceritakan perbuatan bejat SH terhadap adiknya NF. Mendengar hal tersebut, R langsung pingsan, setelah itu R membawa NF keluar rumah dan melakukan pelaporan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” jelas Rio.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Tak Ada Kabupaten Tangerang, Ini Wilayah-wilayah yang Jago Inovasi Pelayanan Publik di Banten!

Berita Banten - Wilayah-wilayah di Banten ini layak diapresiasi....

Langkah Sungguh-sungguh Para Pemangku Kepentingan Mewujudkan Banten yang Lebih Baik

Berita Banten - Langkah-langkah menuju Banten yang lebih baik...

Disnakertrans Kabupaten Serang Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital

Berita Serang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)...