Masih 28 Tahun dan Sudah Beristri, Kenapa Pria Asal Parung Serab Ini Empat Kali Begal Payudara Pelajar?

Date:

Begal payudara yang menyasar pelajar di Ciledug Kota Tangerang ternyata masih berusia 28 tahun dan sudah beristri. Dia juga diketahui sudah empat kali melancarkan aksinya. Polisi kini masih menggali motif pelaku. (FOTO: BantenHits.com/Hendra Wibisana/ Istimewa)

Berita Tangerang – Masih berusia 28 tahun dan sudah beristri, pria berinisial MIR asal Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang ini diketahui sudah empat kali melakukan aksi begal payudara terhadap pelajar.

Hal tersebut terungkap setelah MIR ditangkap petugas kepolisian Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Minggu malam, 29 Oktober 2023. MIR ditangkap setelah video aksinya membegal payudara pelajar viral di media sosial.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa viral tersebut terjadi pada Rabu 25 Oktober 2023, sekira pukul 15.00 WIB berlokasi di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

“Pelaku melancarkan aksinya itu kepada para pelajar yang videonya sempat viral di medsos,” ungkap Zain, Senin 30 Oktober 2023.

Menangapi hal tersebut, lanjut Zain, polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan saksi-saksi maupun rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Tersangka sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, ” ucap Zain.

Berdasarkan pengakuan sementara pelaku kepada polisi ia mengaku karena iseng. Pelaku juga mengaku sudah empat kali melakukan aksi begal payudara, meski pelaku sudah memiliki istri. Dalam hal ini petugas kepolisian saat ini terus mendalami mengenai motif pelaku.

“Menurut pengakuannya hanya Iseng. Kita akan periksa kesehatan kejiwaan dari pelaku tersebut untuk mengetahui motif sebenarnya,” ujar Zain.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.

“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” jelas Zain.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related