BPK Pastikan 4,7 Ha Aset Pemkab Tangerang Berupa Karantina Hewan di Tanjung Burung Telah Dijual ke Pengembang

Date:

Marim, warga Kampung Bubulak, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang menunjuk lahan eks karantina hewan milik Pemkab Tangerang yang sudah dikuasai pengembang. Marim adalah petugas keamanan yang puluhan tahun bertugas menjaga karantina hewan tersebut. (BantenHits.com/ Darussalam Jagad Syahdana)

Berita Tangerang – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Provinsi Banten memastikan, 4,7 hektar dari total 9,3 hektar aset berupa karantina hewan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, telah dijual Pemkab Tangerang ke PT BCU.

Hal tersebut disampaikan BPK RI Perwakilan Banten melalui surat resmi bertajuk “Penyampaian Hasil Pemeriksaan BPK atas Pemindahtanganan aset tetap tanah pada Pemerintah Kabupaten Tangerang” yang diterima BantenHits.com, Rabu siang, 29 Mei 2024.

Surat yang ditandatangani Ketua BPK RI Perwakilan Banten, Dede Sukarjo tersebut merupakan jawaban atas surat BantenHits.com sebelumnya pada 6 Mei 2024.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada BantenHits.com yang telah berperan aktif menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana mestinya,” demikian tertulis dalam surat.

Menurut Dede Sukarjo, pemindahtanganan sejumlah aset tetap milik Pemkab Tangerang, di antaranya aset bekas karantina hewan di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Tangerang 2020-2023.

“Pemindahtanganan aset tetap tanah tersebut (karantina hewan) telah diproses melalui penjualan kepada PT BCU sesuai surat permohonan Nomor 022/BCU/IX/2020 tanggal 22 September 2020,” jelas Dede.

Tanah yang dijual Pemkab Tangerang ke PT BCU tersebut, lanjutnya seluas 47.295 meter persegi atau 4,7 hektar lebih dari total 9,3 hektar luas keseluruhan karantina hewan.

“Penilaian harga pasar (pada penjualan aset tersebut) oleh Kantor Jasa Penilai Publik dan pertimbangan hukum instansi yang berwenang,” ungkapnya.

Dede menambahkan, selain dijual ke pengembang, sebagian lahan karantina hewan tersebut dihibahkan ke Polda Metro Jaya seluas 4,8 hektar untuk pembangunan Kesatrian Batalyon Brimob Metro Jaya.

“Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses pemindahtanganan aset tanah tersebut, Saudara dapat melakukan konfirmasi langsung kepada Ppemerintah Kabupaten Tangerang,” pungkas Dede menyarankan.

Pemkab Tangerang Bungkam

BantenHits.com sudah berusaha meminta penjelasan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Tangerang, namun BPKAD menolak memberikan penjelasan resmi terkait aset berupa lahan karantina hewan itu.

Kabid Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Rizal saat ditemui Senin, 29 April 2024, bercerita panjang lebar ikhwal aset yang ditanyakan BantenHits.com. Sayang, Rizal tak bersedia penjelasannya dikutip.

Ketika akan memulai pembicaraan, BantenHits.com meminta izin merekam supaya seluruh materi yang disampaikan bisa jadi penjelasan resmi. Namun, Rizal menolak dengan alasan tak dapat izin atasannya.

“Saya hanya Kabid. Di atas saya ada Sekretaris Badan Pak Aat. Dan Kepala Badan Pak Hidayat. Ini penjelasan pertemanan saja,” kata Rizal di kantor BPKAD Kabupaten Tangerang.

BantenHits.com sudah menghubungi Sekretaris BPKAD Kabupaten Tangerang, Aat untuk meminta izin agar penjelasan yang disampaikan Rizal menjadi penjelasan resmi, namun Aat tak merespons.

Sebelum ada penjelasan dari BPK, proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang berupa lahan karantina seluas 9,3 hektar di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga sempat misterius.

Pemkab Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang bahkan kompak bungkam saat dimintai penjelasan soal ini.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Ilham Nur Choir tak merespons konfirmasi yang dilayangkan BantenHits.com melalui pesan WhatsApp sejak Kamis, 18 April 2024.

Padahal di hari yang sama sebelum BantenHits.com meminta klarifikasi soal aset, chat BantenHits.com masih direspons Kholid Ismail.

Aksi bungkam sebelumnya sudah dilakukan Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid. Beberapa kali upaya konfirmasi BantenHits.com tak pernah direspons.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related