Terbukti Melanggar Netralitas, KASN Minta Maesyal Rasyid Segera Mundur dari ASN atau Cuti di Luar Tanggungan Negara

Date:

Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid dinyatakan terbukti melanggar netralitas oleh KASN.(FOTO ILUSTRASI: tangerangkab.go.id)

Berita Tangerang – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya menyatakan Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid terbukti melanggar netralitas ASN atau Aparatur Sipil Negara.

“(Maesyal Rasyid dinyatakan) melanggar netralitas, Mas,” kata Farhan Abdi Utama, Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN saat dihubungi BantenHits.com, Selasa siang, 2 Juli 2024.

Menurut Farhan, KASN telah melakukan klarifikasi ulang terhadap Maesyal Rasyid dan meminta agar Maesyal mundur sebagai ASN atau Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

“Terhadap yang bersangkutan, kita sudah lakukan klarifikasi ulang. Sudah kita ingatkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara atau mundur saja sebagai ASN sesegara mungkin supaya tidak melanggar netralitas,” jelas Farhan.

“Tapi kami belum terupdate apakah yang bersangkutan sudah CLTN (cuti di luar tanggungan negara) atau mundur (dari ASN). Mungkin bisa dikonfirmasi ke pihak pemkab,” sambungnya.

Keputusan KASN tersebut, lanjut Farhan, berbentuk rekomendasi dan telah ditembuskan kepada Penjabat atau Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

“(Rekomendasi terbit) sekitar 26 atau 27 Juni (2024), ” ungkapnya.

Seperti diketahui, KASN telah menerbitkan Surat Rekomendasi KASN Nomor: R-1555/ NK.01.00/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 kepada Pj Bupati Tangerang, Andy Ony Prhartono sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan Maesyal Rasyid.

Sumber BantenHits.com di internal KASN yang terlibat dalam pemeriksaan perkara Maesyal Rasyid mengatakan, Maesyal Rasyid telah diperiksa tim internal Inspektorat Kabupaten Tangerang dengan didampingi Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

“Pemeriksaan internal sudah dilakukan oleh tim inspektorat Kabupaten (Tangerang) bersama dengan Pak Pj Gubernur. Jadi pemeriksaan Pak Sekda ini harus melibatkan pihak dari Provinsi (Banten) yaitu Pak Pj (Gubernur),” kata sumber tersebut, Kamis siang, 6 Juni 2024.

Hasil pemeriksaan terhadap Mesyal Rasyid oleh tim internal Inspektorat Kabupaten Tangerang bersama Pj Gubernur Banten, lanjutnya, saat ini telah disampaikan kepada KASN.

“Hasil pemeriksaan telah kami terima. Namun sekali lagi hasilnya mohon izin itu sifatnya rahasia. Dan kemarin kami bersama pimpinan akan segera tindaklanjuti dan sedang dibahas keputusan atas tindaklanjut hasil pemeriksaan tersebut,” bebernya.

Nekat Hadiri Penjaringan Parpol

Moch. Maesyal Rasyid diketahui mengikuti serangkaian kegiatan politik di sejumlah parpol terkait pencalonannya sebagai calon bupati Tangerang pada Pilkada Kabupaten Tangerang 2024, di antaranya menghadiri wawancara yang digelar DPD PDI-P Banten, Kamis, 9 Mei 2024.

Menurut Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah PDI-P, Muhlis, pada tahapan wawancara yang digelar Kamis ada tujuh orang bakal calon kepala daerah Kabupaten Tangerang yang hadir yakni Dahlan Hasyim, Didi Supriadi Wijaya, Intan Nurul Hikmah, Iskandar Mirsad, Mad Romli, Moch. Maesyal Rasyid, dan Irvansyah Asmat.

Kehadiran Moch. Maesyal Rasyid pada wawancara bakal calon kepala daerah di DPD PDI-P Banten tersebut praktis mendapat sorotan tajam.

Ari Sudrajat, warga Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang yang juga pelapor dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan Maesyal Rasyid ke KASN, mengaku prihatin dengan sikap pimpinan tertinggi ASN di Kabupaten Tangerang tersebut.

Pasalnya, rekomendasi KASN atas dugaan pelanggaran ASN oleh Moch. Maesyal Rasyid baru saja terbit dan diterima Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Selasa, 7 Mei 2024.

“Prihatin ngeliat pejabat (tertinggi) ASN yang secara terang-terangan berpolitik. Sekda ini mungkin sudah lupa kalau dirinya ASN yang seharusnya tidak boleh berpolitik,” kata Ari kepada BantenHits.com melalui pesan WhatsApp, Jumat, 10 Mei 2024.

Imbauan untuk Tim Sukses Sekda

KASN pernah mengimbau tim sukses Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyalurkan dukungan untuk kandidat pilihannya dengan cara yang baik. Jangan sampai niat baik untuk mendukung Maesyal Rasyid malah jadi merugikan yang bersangkutan.

“Tim sukses ini harus diberi pembelajaran, diberi informasi yang tepat. Apa yang mereka lakukan itu justru akan merugikan Pak Sekda. Kenapa, karena karena Pak Sekda akan terkena dugaan pelanggaran disiplin, karena status beliau masih ASN. Jadi ini harus disampaikan. Dukungan yang baik, niatan yang baik malah jadi merugikan beliau,” kata Asisten KASN 3 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Agustinus Sulistyo.

Pemasangan-pemasangan baliho Sekda yang marak di pelosok Kabupaten Tangerang, lanjutnya, tak mungkin dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.

“Jadi, pemasangan-pemasangan itu tidak mungkin dilakukan oleh yang bersangkutan. Pasti oleh tim suksesnya,” sebutnya.

Dari pengalaman penanganan kasus yang dilakukan KASN, lanjutnya, KASN menemukan banyak pejabat berstatus ASN yang berniatan maju menjadi pimpinan kepala daerah. Kemudian KASN pun memberikan pemahaman tentang Undang-undang ASN yang melekat pada yang bersangkutan.

“Dari pengalaman kami menyampaikan ini kepada yang bersangkutan, ada Kepala Bappeda, ada yang sekda, begitu kita sampaikan seperti ini akhirnya berpikir ulang. (Akhirnya para ASN berpikir) Oh kalau nanti saya gak maju bagaimana, kalau saya maju (tapi belum mundur dari ASN) juga nanti saya kena sanksi. Iya kalau jadi kepala daerah, kalau gagal bagaimana?,” ucap Agustinus.

“Inilah yang mendasari munculnya pasal 56 di dalam UU 20 tahun 2023. Bahwa ASN wajib mundur pada saat penetapan calon. lalu bagaimana pada tahap-tahap sebelumnya? Pada saat pendaftaran, penutupan pendaftaran, kemudian pendaftaran pasangan calon ke KPU. Nah ini kan kita masih berstatus ASN. (Memang itu diperkenankan). Akan tetapi yang harus diperhatikan pada saat tahapan sebelum penetapan pasangan calon, itu jangan sampai kita melanggar undang-undang ASN. Dan undang-undang ASN itu bukan hanya Undang-undang Nomor 20 tetapi terkait dengan aturan-aturan turunannya. Ada PP, SKP5KL yang menaungi kita sebagai ASN,” bebernya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Keliru

Agustinus juga meluruskan kekeliruan pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan yang menyebutkan ASN yang maju Pilkada hanya wajib mundur setelah ditetapkan sebagai sebagai calon.

“Nanti Pak Sekda ini untuk maju sebagai kepala daerah pasti dia akan menggunakan kendaraan politik. Pada saat PDKT, pada saat pendekatan dengan partai politik, itu sudah dilarang. Tak boleh kita (ASN) lakukan pendekatan dengan partai politik,” kata Agustinus.

Larangan tersebut, lanjutnya, diatur dalam Surat Keputusan Bersama Lima Kementerian dan Lembaga (SKP5KL) yang merupakan aturan-aturan turunan terkait ASN.

“Di sana ada berbagai bentuk larangan, berbagai bentuk sanksi. Itu semuanya ada di SKP5KL,” tegasnya.

Haram Berselingkuh dengan Politik

Agustinus menegaskan, seorang ASN haram hukumnya berselingkuh dengan politik. Karena seorang ASN dituntut senantiasa untuk netral.

Saat menyoroti pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan yang menyebutan ASN yang maju Pilkada hanya mundur setelah ditetapkan sebagai sebagai calon, Agustinus menyebut, pernyataan Hendar Herawan keliru dan berbahaya.

Pasalnya, dalam kasus itu Hendar hanya melihat dari satu pasal pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN saja, tanpa melihat pasal yang lain dan undang-undang lainnya, termasuk aturan turunanannya yang saat ini masih berlaku.

“Jadi kalau statement dari kepala BKPSDM, bahwa ASN yang maju di dalam Pilkada itu belum wajib mundur tetapi wajib mundurnya pada saat penetapan calon itu memang benar di Pasal 56 (UU 20 Tahun 2023 tentang ASN).

Tetapi pada saat dia belum mundur sebagai ASN, artinya yang bersangkutan tunduk pada undang-undang ASN. Karenanya lihat lihat di pasal yang lain jangan hanya melihat satu pasal itu saja,” bebernya.

Agustinus menjelaskan, di dalam UU No 20/2023 tentang ASN pada Pasal 2 huruf f disebutkan, bahwa kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada azas netralitas.

“Jadi prinsip dalam penyelenggaraan kebijakan ASN itu harus netral. Netral itu apa? Itu ada di penjelasannya, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

“Selanjutnya di Pasal 9 ayat 2 disebutkan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. clear kan di situ. Jadi pada saat kita menjadi seorang ASN, itu gak boleh melakukan promosi, pencitraan, pendekatan ke masyarakat atau partai politik atau kegiatan yang prinsipnya untuk kepentingan pribadi dia untuk maju pada Pilkada. Karena apa? Karena masih pakai baju ASN yang harus menjaga netralitas,” sambungnya.

ASN 24 Jam Diikat Aturan Disiplin

Agustinus juga menyebutkan aturan lain yang mewajibkan ASN netral yakni, PP No 94/2021 tentang Disiplin PNS, juga PP No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang hingga saat ini belum dicabut dan masih berlaku.

“Juga nanti harus dilihat di PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. di sana disebutkan bahwa ada kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang haarus dihindari oleh PNS atau ASN. Salah satunya harus menaati peraturan perundang-undangan dan menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan. Jadi 24 jam kita sebagai ASN itu diikat kewajiban dan larangan. Sementara di PP 42/2004 disebutkan tentang etika terhadap diri sendiri yang meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan,” bebernya.

Terkait maraknya spanduk dan baliho ASN dengan narasi politik untuk maju dalam Pilkada 2024, lanjut Agustinus, hal tersebut memang sedang marak terjadi di Indonesia.

“Kemarin kami mengklarifikasi temuan di Provinsi Jambi. Di sana ada tiga (temuan spanduk ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah). Yaitu di Kota Jambi, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ada tiga orang pejabat yang masih berstatus ASN aktif yang membuat baliho untuk menunjukkan mereka siap maju sebagai kepala daerah. Itu tidak diperkenankan,” tegasnya.

Saat menggelar jumpa pers di Ruang Rapat Solear, Puspemkab Tangerang, Senin, 22 April 2024, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menganggap sah-sah saja soal maraknya spanduk bergambar Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan narasi politik menjelang Pilkada Kabupaten Tangerang 2024.

Hendar menyebut tak ada pelanggaran aturan pada maraknya spanduk bergambar ASN, sepanjang ASN yang dimaksud belum resmi mendaftarkan diri sebagai calon.

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mayoritas Pemilih pada Pilkada Serentak 2024 Menilai Usia Ideal Kepala Daerah Adalah 53 – 55 Tahun

Berita Jakarta - Mayoritas pemilih pada Pilkada Serentak 2024...

Produk UMKM Kabupaten Tangerang ‘Unjuk Gigi’ di Pameran Indonesia Maju Expo dan Forum 2024 Kemendagri

Berita Jakarta - Produk-produk UMKM binaan Dinas Koperasi Kabupaten...

Praktik Dugaan Suap PPDB SMA/SMK Negeri di Banten Coreng Dunia Pendidikan

Berita Tangerang - Praktik dugaan suap dalam proses Penerimaan...