Polisi Ciduk Komplotan Pemalsu KIR di Tangerang Selatan

Date:

Banten Hits – Petugas Kepolisian Sektor Serpong menangkap dua pria berinisial Y (27) dan A (46). Keduanya diduga merupakan pelaku pemalsuan buku uji kendaraan bermotor angkutan umum atau KIR.

Kedua pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai calo ini diringkus saat sedang menunggu warga pemohon KIR di depan perumahan Batan Indah, Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Lokasinya, berseberangan dengan tempat pengujian angkutan umum.

“Kami duga komplotan pelaku ini pemain lama, dan lintas wilayah,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangsel AKP Mansuri, Sabtu (20/2/2016).

Dari tempat penangkapan kedua pelaku yang beroperasi di Jalan Pahlawan Seribu, Kecamatan Setu, Polisi kemudian menggiring keduanya ke sebuah rumah yang dijadikan tempat praktek mencetak buku KIR palsu.

Dari rumah yang berada di Perumahan Batan Indah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 17 buku KIR palsu. Tak hanya belasan KIR palsu, petugas juga menemukan 200 lembar stiker uji KIR palsu, 3800 lembar plat uji KIR palsu, 2 buah printer, 1 laptop, 81 stempel berbagai lokasi, 2 bak stempel, besi yang bertuliskan angka untuk plat uji KIR berikut palu, 3 lembar kertas cetakan sablon dan 2 kaleng cat pilox.

“‎Modus operandi pelaku membuat buku KIR berikut dengan stiker uji KIR dan plat Uji KIR palsu,” terang Mansuri.

Kini, ‎kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam jeruji besi. Kepolisian setempat terus mengembangkan tindak kejahatan pemalsuan dokumen negara untuk menyelidiki adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related