Pemkot Tangsel Akan Tarik Retribusi dari Sarana Olahraga

Date:

Banten Hits – Sarana olahraga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal ditarik retribusi. Penarikan retribusi tersebut, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah.

Kepala Dispora Tangsel Chaerudin mengatakan, retribusi daerah merupakan salah satu pungutan daerah sebagai pembayaran, jasa atau pemberian yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

“Dengan kata lain, retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, untuk menunjang pembangunan sarana dan prasarana di Kota Tangsel,” ujar Chaerudin di sela Sosialisasi Penerapan Perda Tentang Retribusi, di Resto Kampung Anggrek, Senin (21/3/2016).

Sosialiasi tersebut diharapkan, mayarakat bisa memahami dan berperan aktif dalam memberikan masukan demi terlaksananya Perda yang akan diterapkan Dispora.

“Kami memiliki beberapa sarana, seperti lapangan bola, gedung olahraga, lapangan tenis, kolam renang, dan lainnya yang masing-masing tersebar di 7 Kecamatan,” terangnya.

Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, selain menggunakan APBD, sejumlah sarana dan fasilitas olahraga yang dibangun juga melalui dana CSR swasta.

“Bangunan itu harus dirawat dengan baik. Dana retribusi itu lah yang akan digunakan untuk perawatan, kebersihan, listrik dan keperluan lain fasilitas tersebut,” papar Airin.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Sachrudin Yakin Si Bayi Ajaib Akan Kembali ke Masa Kejayaannya

Berita Tangerang - Kerinduan warga Kota Tangerang kepada Persikota...

Gelandang dan Kiper Andalan Persib Kompak Sebut Laga Versus Persita Pertandingan Berat

Berita Persib - Gelandang Persib Bandung, Marc Klok dan...