Keputusan Presiden Diduga Didelegitimasi, ‘Orang Lurus’ yang Diangkat Jokowi Jadi Sekda Banten Dijadikan Staf Biasa

Date:

Sekda Banten Al Muktabar saat memimpin apel gabungan awal bulan,Senin, 5 Agustus 2019. (Foto: Sub. Bagian Peliputan dan Dokumentasi, Biro ARTP Setda Pemprov Banten)

Serang – Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Banten kembali membuat keputusan mengejutkan dengan menjadikan Al Muktabar sebagai staf biasa di dinas tersebut.

Padahal pria eksentrik dengan rambut khas semi gondrong yang dikenal ‘orang lurus’ ini sebelumnya adalah Sekda Banten.

“Pak Al Muktabar setelah mundur dari jabatan sekda statusnya menjadi staf di BKD Banten, sambil menunggu proses pindah ke instansi asal Kemendagri,” kata Kepala BKD Banten, Komarudin saat dihubungi BantenHits.com lewat WhatsApp, Selasa, 5 Oktober 2021.

Al Muktabar seperti diketahui secara mengejutkan mengundurkan diri dari jabatan Sekda Banten pada akhir Agustus 2021. Namun, hingga kini belum ada keputusan dari Presiden Indonesia terkait pengunduran diri ini.

Informasi yang beredar menyebutkan, Jokowi menolak pengunduran diri Al Muktabar. Namun, belum ada keterangan resmi soal ini.

Pengangkatan Sekda Provinsi merupakan kewenangan Presiden seperti diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2018
Tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Belum Berkekuatan Hukum

Ketua Perhimpunan Masyarakat Penelitian Kebijakan Publik atau Maha Bidik Indonesia, Moch. Ojat menilai, meski sudah mengundurkan diri dari jabatan Sekda Banten, Al Muktabar hingga saat ini jabatannya masih Sekda Banten karena belum ada keputusan presiden terkait permohonan pengunduran diri Al Muktabar sebagai Sekda Banten.

“Bahwa saya melihat kejanggalan dalam kebijakan (menjadikan Al Muktabar staf di BKD) ini. Jika masih menunggu surat resmi tentang kepindahan Pak Al Muktabar, maka seharusnya Pak Al Muktabar kembali menjadi Sekda atas dasar secara hukum surat keputusan presiden tentang pengangkatan Pak Al Muktabar sebagai Sekda Banten belum dicabut dengan surat keputusan presiden,” kata Ojat dalam keterangan tertulis kepada BantenHits.com, Selasa, 5 Oktober 2021.

Ojat justru heran dengan kebijakan Pemprov Banten soal pengangkatan Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten. Semestinya waktu 15 hari yang dihitung sejak pengunduran Al Muktabar berproses telah habis, maka jabatan plt pun harus berakhir.

“Di saat ‘cutinya’Pak Al Muktabar habis, maka jabatan Plt Sekda Banten seharusnya juga berakhir. Akan ada dampak hukum terhadap seluruh produk yang dikeluarkan oleh Plt Sekda Banten mengingat pejabat yang secara de jure masih ada tapi (plt) mengeluarkan produk (hukum),” terangnya.

Jika informasi yang menyebut pengunduran Al Muktabar sebagai Sekda Banten ditolak Jokowi, kemudian Al Muktabar tidak segera ditempatkan jadi Sekda, Ojat menduga telah terjadi delegitimasi keputusan presiden.

Komarudin membantah informasi yang menyebutkan pengunduran Al Muktabar sebagai Sekda Banten ditolak Jokowi.

“Tidak ada penolakan, sebagaimana yang (ramai) diberitakan,” kata Komarudin.

Namun, Komarudin memilih tak merespons pertanyaan BantenHits.com saat diminta penjelasan soal keputusan kekinian mengenai pengunduran diri Al Muktabar.

BantenHits.com sudah meminta penjelasan Puspen Kemendagri Beni Wahyudi terkait polemik soal status Al Muktabar namun belum direspons.

Mundur saat Korupsi Menggila

Al Muktabar yang resmi menjabat sebagai Sekda Banten sejak 27 Mei 2019, tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatan. Pengunduran diri ini terjadi saat Banten dikepung kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Pemprov Banten.

Dari catatan BantenHits.com, menggilanya kasus korupsi yang melibatkan pejabat Pemprov Banten ini di antaranya, korupsi dana hibah Pondok Pesantren, korupsi pengadaan lahan kantor Samsat Malingping, korupsi pengadaan masker, dan korupsi pengadaan lahan SMA/SMK Negeri 2017-2018.

Sebelum Sekda Al Muktabar, sebanyak 20 pejabat Dinas Kesehatan Banten tiba-tiba mundur. Ke 20 pejabat itu mundur saat kasus pengadaan masker dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Bersihkan Budaya Titip Menitip

Al Muktabar oleh sebagian kalangan aktivis dinilai ‘orang lurus’ karena enggan berkompromi dengan budaya titip menitip di lingkungan Pemprov Banten.

BantenHits.com pernah menurunkan laporan pada 2019 tak lama setelah menjabat Sekda Banten, Al Muktabar melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penerimaan siswa didik baru.

“Pertama kita ingin memastikan PPDB itu berjalan dengan benar dan baik, semua peraturan akan kita ikuti. Bila ada ruang kita akan kirimkan surat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian sampai kita menghadirkan KPK disini jadi kita serius sekali dalam PPDB ini, karena semua ini pada dasarnya menjalankan aturan, dan ruang-ruang yang memungkinkan adanya penyalahgunaan itu yang akan kita awasi,” kata Al-Muktabar, Kamis, 20 Juni 2019.

Tak hanya itu, beberapa bulan kemudian, Al Muktabar kembali membuat gebrakan. Dia menyatakan, anggaran kegiatan di lingkungan Pemrov Banten yang nilainya di atas Rp 5 miliar, akan dicek langsung olehnya. Pengecekan untuk memastikan kesesuaian target kinerja.

Hal tersebut disampaikan Al Muktabar saat memimpin apel gabungan awal bulan yang berlangsung di Lapangan Setda Banten, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin, 5 Agustus 2019.

Menurut Al Muktabar, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) para kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten yang disesuaikan dengan SKP usulan dari para kepala OPD.

“Pada prinsipnya ke depan kita bekerja akan benar–benar terukur basis kinerja begitu juga para kepala OPD untuk membuat SKP secara berjenjang ke bawah sesuai dengan target kinerja kita. Kita akan lihat pencapaian tersebut per triwulan dan per tahun,” ungkap Al Muktabar melalui keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com, Senin, 5 Agustus 2019.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related