Catat! Dana Desa Tak Boleh untuk Bangun Kantor Desa

Date:

Banten Hits – Dana Desa tidak lagi diizinkan untuk membangun Kantor Desa, meski usulan tersebut dari Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (BACA: Tahun Ini, Pemerintah Guyur Rp205 Miliar untuk Desa di Pandeglang)

“Tahun lalu masih boleh, tapi untuk tahun ini sama sekali tidak boleh,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pandeglang, Tatang Efendi, kepada Banten Hits, belum lama ini.

Tatang menjelaskan, Dana Desa diwajibkan untuk membangun infrastruktur, sarana pendidikan dan penunjang peningkatan ekonomi masyarakat yang memang termasuk ke dalam skala prioritas. (BACA: Curhat Kades di Banten ke Luhut, Mulai dari Tak Punya Kantor Sampai Prihatin kepada Guru Ngaji)

“Penggunaan Dana Desa itu, seperti yang diperintahkan oleh Menteri Desa yang benar-benar menjadi skala prioritas, infrastruktur, sarana pendidikan, kesehatan termasuk peningkatan perekonomian,” bebernya. (BACA: Ungkap Kekhawatiran Kades Soal Dana Desa, Marwan: Jangan Takut, Enggak Ada Kriminalisasi)

Pembangunan yang dilakukan oleh pihak Desa mulai jalan poros desa, jembatan dan jalan lingkungan Desa. Menurutnya, jika pihak Desa berencana membangun yang anggaranya lebih dari Rp200 juta maka prosesnya harus melalui tender, artinya tidak bisa dilakukan secara swakelola.

“Pembangunan yang masuk wilayah Desa, yang jadi kewenangan Kabupaten itu jangan, dan kalau pembangunannya di atas Rp200 juta itu harus lelang,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related