Dua Raperda Kabupaten Tangerang Disahkan Menjadi Perda

Date:

Banten Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mensahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum dan Penanggulangan HIV/AIDS ditetapkan menjadi Perda, Senin (28/11/2016).

Wakil Ketua Pansus I, Zaenudin mengatakan, bantuan hukum melihat banyaknya potensi masalah yang dapat menimbulkan persoalan hukum menimpa masyarakat tak mampu.

“Mereka mendapat hasil penyelesaian yang justru merugikan karena tidak bisa menyelesaikan proses hukum yang dihadapi,” ujar Zaenudin.

Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum kata Zaenudin tidak melihat kasus dan perkara yang dihadapi masyarakat.

“Kita membantu proses hukum, misalnya untuk membayar pengacara. Masalah yang timbul kan banyak, bisa kekerasan anak, narkoba, pembunuhan, dan lainnya, itu tetap kita bantu selama dia (masyarakat) tidak mampu. Nanti ada kategorinya, mana masyarakat yang memang layak dapat bantuan ini mana yang tidak,” paparnya.

Saat ini, sudah ada dua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang siap membantu.

“Baru ada 2 LBH yang siap dan sukarela. Tapi melihat jumlah masyarakat dan potensi masalah yang timbul, jumlah itu tentu masih kurang. Bantuan dana nanti diatur dalam Perbu, kalau menurut studi biasanya 5 juta per kasus, bisa di bawah itu dan bisa juga di atas, tergantung kemampuan daerahnya,” lengkapnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Tak Ada Kabupaten Tangerang, Ini Wilayah-wilayah yang Jago Inovasi Pelayanan Publik di Banten!

Berita Banten - Wilayah-wilayah di Banten ini layak diapresiasi....