Panwaslu Terima 22 Laporan Pelanggaran Pemilukada

Date:

Banten Hits.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang menerima sebanyak 22 laporan dugaan pelanggaran Pemilukada Kota Tangerang. Laporan pelanggaran ini masuk ke panwas terhitung sejak bulan Juli hingga Agustus.

“Hingga Jum’at (30/08), ada 22 laporan dugaan pelanggaran yang telah kami terima,” kata   Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim.

Banten Hits.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang menerima sebanyak 22 laporan dugaan pelanggaran Pemilukada Kota Tangerang. Laporan pelanggaran ini masuk ke panwas terhitung sejak bulan Juli hingga Agustus.

“Hingga Jum’at (30/08), ada 22 laporan dugaan pelanggaran yang telah kami terima,” kata Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim.

Agus mengemukakan, laporan dugaan pelanggaran yang masuk sejak bulan Juli tersebut, lima diantaranya telah selesai diproses seperti halnya pelanggaran kode etik dan administrasi.

Sedangkan 17 dugaan pelanggaran lainnya, lanjut Agus hingga kini masih diproses dan akan diselesaikan dalam waktu dekat sesuai ketentuan waktu yang dimiliki Panwaslu.

“Kami memiliki waktu selama tujuh hari ditambah tujuh hari lagi untuk memprosesnya. Sebagian laporan sudah ada yang telah berjalan dan sisanya sedang kami siapkan untuk proses,” tuturnya.

Menurut Agus, kelima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, juga tercatat dalam laporan dugaan pelanggaran.

Sesuai data yang diperoleh, pelanggaran yang dilakukan kelima pasangan bervariasi seperti pemasangan spanduk tidak dengan ketentuan, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye serta memobilisasi massa untuk memilih pasangan tertentu.

Lalu, tambah Agus ada juga yang melakukan kampanye di luar jadwal, dugaan money politik, keterlibatan PNS, dan keterlibatan anak-anak dalam kampanye.

Selain itu, ada juga laporan dugaan pelanggaran yang ditunjukan kepada KPU Provinsi Banten serta Walikota Tangerang, Wahidin Halim.

“Saat masa kampanye berlangsung, laporan dugaan pelanggaran setiap hari ada yang masuk,” akunya.

Seperti diketahui, Pemilukada Kota Tangerang diikuti oleh lima pasangan calon. Masing-masing, Nomor 1, Harry Mulya Zein (HMZ)- Iskandar, Nomor 2, Abdul Syukur – Hilmi Fuad, Nomor 3, Dedy Suwandi “Miing” Gumelar – Suratno Abu Bakar, Nomor 4,  Ahmad Marju Kodri (AMK)- Gatot Suprijanto dan Nomor 5, Arief R Wismansyah- Sachrudin.

Pencoblosan akan digelar pada Sabtu (31/08) dengan jumlah DPT sebanyak 1.161.855 dan TPS 2.938 titik. (Vik/Dra)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Bawaslu Banten Proses 8 Laporan Pelanggaran Pemilu, Salah Satunya Netralitas ASN

Serang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengklaim tengah...

Hanya Dapat Hibah Rp16 M, Bawaslu Pandeglang Kurangi Anggaran Sosialisasi

Pandeglang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, menerima anggaran...

Bawaslu Banten Rekomendasikan PSU di Kabupaten Lebak dan Tangerang

Serang - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten rekomendasikan...

Iti Dilaporkan Intimidasi Pemilih, Panwaslu Putuskan Tak Melanggar

Lebak - Calon bupati Lebak petahana Iti Octavia Jayabaya...