Simpan Sabu-sabu Dalam Tas, Pemuda di Cikupa Ditangkap Polisi

Date:

Tangerang – RF alias Lay (28), warga Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang terpaksa diamankan petugas unit reskrim Polsek Panongan, Selasa (10/10/2017). Dia ditangkap lantaran kedapatan hendak menyimpan narkoba jenis sabu siap edar yang disembunyikannya dalam tas di kontrakannya tersebut.

 

Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan di salah satu rumah kontrakan di kawasan Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Setelah mendapat informasi, kita langsung bergerak ke lokasi dan mendapatkan seseorang yang mencurigakan. Benar saja, setelah digeledah, yang bersangkutan kedapatan menyimpan barang haram tersebut,” katanya, Kamis (12/10/2017).

Lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Panongan untuk kepentingan penyelidikan.

“Saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu paket sabu, satu unit handphone, sebuah tas warna coklat dan satu buah timbangan elektrik.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...