Keras! Pengamat Sebut Kebijakan Gubernur Banten Salah Kaprah usai Sekda dan Kepala BPKAD ‘Digarap’ Kejati soal Dugaan Korupsi Hibah Ponpes

Date:

IMG 20210105 WA0031
Foto Ilustrasi: Kejati Banten berhasil mengungkap dugaan korupsi kredit giktif di BJB Cabang Tangerang senilai Rp 8,7 M. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Pengamat Kebijakan Pemerintahan yang juga aktivis di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten atau KP3B, TB Moch Sjarkawie menyebut, sejak Wahidin Halim menjadi Gubernur Banten,

Wahidin Halim (WH), pelaksanaan kebijakannya salah kaprah.

Sjarkawie merujuk pada pelaksanaan penyaluran dana hibah pondok pesantren yang kini menjadi masalah usai muncul dugaan korupsi di dalamnya.

Menurut Sjarkawi, kebijakan WH tidak tepat, bukan saja dalam menetapkan Biro Kesra sebagai penyalur dana pesantren tersebut, tapi juga termasuk dalam nomenklatur penyebutan hibah.

“Bahwa gubernur apalagi sekda itu sudah salah kaprah menugaskan  Biro Kesra untuk melaksanakan  proses penyaluran Bansos  kepada Ponpes, kenapa saya sebut Bansos, karena hibah harus diberikan pada lembaga/kelompok masyarakat yang membantu proses pembangunan,” jelas Sjarkawie kepada awak media, Senin, 10 Mei 2021.

“Ponpes ini pembangunan yang mana, kalau pembangunan keagamaan pada Ponpes sudah ada dilakukan oleh Kanwil Kemenag, jadi lebih tepatnya kalau terminologi bantuan pada Ponpes ini menjadi Bantuan Sosial, karena Ponpes akan mengalami risiko sosial bila pondok pesantren tidak disuntik dari bantuan pemerintah, tidak bisa beroperasi, makanya lebih pas disebut Bansos bukan hibah,” sambungnya. 

Terkait penyaluran dana hibah Pondok Pesantren di Banten, Sjarkawie menilai, dalam Peraturan Daerah (Perda)  Banten Nomor 8 tahun  2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SOTK,  tidak ada yang mengatur atau membenarkan sebuah Biro di Pemprov Banten yang melaksanakan kebijakan  atau menyalurkan hibah.

“Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Biro Kesra adalah menyusun kebijakan atau membantu gubernur untuk ‘menyusun kebijakan’ pada bidang kesejahteraan rakyat, karena Biro Kesra itu di bawah Sekretariat Daerah Setda. Menyusun kebijakan bukan melaksanakannya. Itu amanat dari Perda tentang SOTK,” tegasnya.

IMG 20210422 151401
Para Pimpinan Ponpes di Banten saat Memenuhi Pemanggilan Kejati Banten soal Dana Hibah Ponpes Tahun 2020 (BantenHits/Mahyadi)

Tujuh Jam ‘Digarap’ Kejati

Karenanya, Sjarkawie mengapresiasi langkah Kejati Banten yang memeriksa Sekda Banten, Al Muktabar dan Kepala BPKAD, Rina Dewiyanti pada Senin, 10 Mei 2021.

Kedua pejabat tersebut diperiksa terkait dugaan korupsi hibah Ponpes tahun anggaran 2020 sebesar Rp117 miliar. 

Keduanya diperiksa selama 7 jam lebih, mulai 10. 10 WIB sampai menjelang berbuka puasa 17. 30  WIB, dan diberikan kurang lebih 30 sampai 40 pertanyaan oleh tim penyidik.

Pertanyaan tersebut diberikan kepada kedua pejabat Pemprov Banten mulai dari proses penganggaran, sampai dengan aturan atau payung hukum dalam penyusunan kebijakan pemberian hibah yang disalurkan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra, dan sekarang menjadi Biro Pemerintahan dan Kesra) Setda Banten pada Ponpes se-Banten.

“Saya mengapresisi Kejati Banten dengan terus melakukan pemeriksaan terhadap petinggi dan pejabat di Banten. Seperti tadi Pak Sekda dan Bu Rina sudah diminta keterangan oleh tim penyidik,” ujarnya.

Sjarkawie menjelaskan bahwa sangat tepat jika tim penyidik meminta keterangan dari Al Muktabar terkait dengan proses penyusunan dan penganggaran hibah ponpes.

Sjarkawie juga mempertanyakan peran dari BPKP Provinsi Banten, atas pendampingan terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dilihat dari fungsi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, hal kasus Bansos Ponpes juga sangat bermasalah.

“Kalau mau fair pihak BPKP itu yang sekarang  sedang melakukan audit Mlmaturitas SPIP, hal ini harus masuk ranah audit maturitas SPIP, karena ini adalah kesalahan besar dalam pelaksanaan tupoksi, bahwasanya sebuah Biro yang notabenne bertugas menyusun kebijakan tapi faktanya malah melaksanakan penyaluran Bansos, dan terbukti bermasalah pula. Ini artinya SPIP pada Sekretariat Daerah yang dipimpin seorang Sekda sangat-sangat tidak mature, atau dapat dikatakan indeks maturitas SPIP-nya terbukti nol besar,” bebernya.

Tupoksi Biro Kesra, lanjutnya, hanya membantu gubernur merumuskan kebijakan di bidang Kesra tidak untuk melaksanakan apalagi menyalurkan anggaran yang sebegitu besar pada Pondok Pesantren.

“Nah salah satu penyebab masalah ini timbul adalah ini, sebuah OPD yang notabene hanya bertugas menyusun kebijakan tapi diberi tugas untuk menyalurkan bansos. Salah kaprah pemerintahan yang sangat memalukan kalau saya lihat dari perspektif administrasi pemerintahan,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Akademisi Untirta Dorong Penyelenggara dan Penegak Hukum Netral di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sultan...

Program Islah Rp 2 Ribu Per Siswa di Kota Tangerang Langsung Dikaji Ulang setelah Dikritik DPRD

Berita Tangerang - Program Islah alias Infaq Sedekah dari...