Fakrab: UU MD3 Anti-Demokrasi

Date:

UU MD3 Ditolak
Aksi mahasiswa di Kota Serang pada 13 Februari 2018 terkait disahkannya UU MD3 oleh DPR. (Dok. Banten Hits)

Lebak – Melalui rapat paripurna, Senin (12/2/2018) lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Presidium Front Aksi Rakyat Banten, Subandi mendesak agar UU yang baru saja disahkan tersebut dicabut karena dinilai anti-demokrasi.

“UU ini anti-demokrasi dan melawan prinsip semua warga negara yang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum,” kata Subandi, Rabu (14/2/2018).

Menurutnya, Pasal 122 huruf k yang mengatur tentang tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang bisa melaporkan perseorangan, kelompok atau badan hukum karena dianggap merendahkan kehormatan dan martabat anggota DPR akan dikhawatirkan akan digunakan untuk mempidanakan masyarakat yang mengkritik wakil rakyatnya.

Subandi Presidium Fakrab mengatakan UU MD3 yang salah satunya mengatur tentang
imunitas anggota DPR ini dinilai sebagai UU yang antikritik, sebab dalam salah satu
pasal, terdapat poin yang menyebutkan bahwa MKD diperbolehkan untuk mengambil
langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPR.

“Ini sudah salah kaprah, masa mengkritik saja tidak boleh. Ini cermin bahwa demokrasi kita sudah dibajak,” tegas Subandi.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related