Langgar Aturan Bupati, Sejumlah Restoran di Citra Raya Digerebek

Date:

Banten Hits – Jajaran Satuan Polisi Pramung Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, merazia restoran atau tempat makan siap saji yang beroperasi selama bulan Ramadan pada siang hari, Kamis (2/7/2015).

Wartawan Banten Hits Ahmad Ramzy melaporkan, dari razia di kawasan restoran Ciffest Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, petugas banyak menemukan restoran cepat saji yang buka atau melayani para pengunjung di waktu yang dilarang oleh pemerintah. Salah satunya, restoran Warung Tekko Citra Raya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan mengatakan, razia yang dilakukan guna, menerapkan surat edaran Bupati Tangerang terkait, larangan membukan warung makan pada jam-jam tertentu.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menerapkan surat edaran Bupati,” ujarnya kepada Banten Hits.

Yusuf menjelaskan, razia yang dilakukan disebar di tiga titik yakni, Kelapa Dua, Panongan dan Pasar Kemis.

“Kami lakukan razia di tiga titik dan bagi para pengusaha yang ditemukan masih berdagang pada waktu yang dilarang pemerintah, kami akan menindak dengan tahapan pemberian surat peringatan dan apabila, masih membandel kami akan lakukan penyegelan,” pungkasnya.

Pantauan Banten Hits, para pemilik restoran nampak panik dengan kedatangan pihak Satpol PP. Mereka malah berkelit tidak mengetahui surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Tangerang terkait operasional rumah makan selama bulan puasa. (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...