Serang – Bawaslu Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi pelapor terkait ujaran ‘Mau pilih penebar fitnah atau yang difitnah’ yang diucapkan Sekretaris Tim Kampanye Nasional atau TKN Jokowi-Maruf yang juga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) ke Bawaslu RI. Karena lokasi perkara yang dilaporkan berada di Banten, Bawaslu RI melimpahkan kasusnya ke Bawaslu Banten.
“Kemarin Rabu (2 Januari 2019) sudah panggil satu pelapor dan dua saksi yang dibawa oleh pelapor,” ujar Badrul Munir, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banten, Sabtu 5 Januari 2018.
Hasil dari pemeriksaan terhadap dua saksi dan pelapor, Bawaslu mendapatkan pokok keterangan yang disampaikan pelapor dan saksi.
“Pelapor menyampaikan bahwa dia (pelapor dan saksi) membaca dari berita online, di dalam berita itu menurut pelapor ada yang mengandung kalimat penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 280 UU 7 tahun 2017 tentang larangan dalam kampanye,” terangnya.
“Karena peristiwanya di Banten makanya di limpahkan ke Bawaslu Banten,” sambungnya.
Badrul menjelaskan, Bawaslu Banten masih melakukan pembahasan terkait pelaporan hasil klarifikasi dari pelapor dan saksi. Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja untuk memanggil beberapa orang yang dapat memberikan keterangan jelas.
“Masih membahas siapa nanti yang menurut kami akan kami panggil lagi. Pihak-pihak yang dibutuhkan (keterangnnya) kemungkinan (dipanggil) Senin (7 Januari 2019) karena sekarang mepet banget ya,” tegasnya.
Pernyataan Hasto disampaikan seusai acara di kediaman Ketua Kadin Banten Mulyadi Jayabaya di Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang, Kamis, 20 Desember 2018.
Atas pernyataan tersebut, TAIB resmi melaporkan Hasto Kristiyanto ke Bawaslu RI dan Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 26 Desember 2018. Pelaporan dilakukan secara marathon mulai dari Bawaslu kemudian ke Bareskrim.(Rus)