Diduga Terlibat Politik Praktis, Begini Nasib Pejabat-pejabat di Kabupaten Pandeglang

Date:

Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi
Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi saat menjelaskan hasil pleno terkait sejumlah pejabat di Kabupaten Pandeglang yang diduga terlibat politik praktis. 

Pandeglang – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memutuskan hasil pleno terkait dengan laporan dan temuan perihal dugaan adanya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Dari hasil pleno tersebut, Bawaslu merekomendasikan belasan ASN untuk dibina oleh pejabat pembina kepegawaian dan adapula yang direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami sudah putuskan pleno di Bawaslu Pandeglang. Kami merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian dan ke KASN,” kata Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi kepada awak media, Kamis 21 Februari 2019.

BACA JUGA: Duh, Ternyata Kunjungan Presiden Jokowi ke Pandeglang Juga Diduga Diwarnai Aksi Bagi-bagi Kaos

Menurut Ade, pejabat yang direkomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), para camat, Ketua Koorwil Dindikbud, dan Kepala Puskesmas dari tiga kecamatan, yaitu Cigeulis, Cimanggu, dan Cibaliung.

Sementara khusus untuk camat Munjul, Bawaslu merekomendasikan untuk ditindak KASN.

“Mereka direkomendasikan untuk ditindak oleh pejabat pembina kepegawaian. Sedangkan seorang pejabat yang diteruskan ke KASN, yakni Camat Munjul,” ucapnya.

Ade menjelaskan, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian, untuk diberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

“Diakui ada kegiatan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, sementara berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 283, ASN tidak boleh menguntungkan atau merugikan peserta pemilu sehingga ini menjadi kajian kita,” jelasnya.

BACA JUGA: Sudah Ada Empat Laporan ke Bawaslu terkait Aksi Relawan Jokowi-Ma’ruf Bagi-bagi Uang di Ciater Serpong, Kira-kira Gimana Endingnya?

Namun demikian ia membeberkan, pelanggaran para abdi negara itu hanya termasuk pelanggaran Undang-Undang lainnya. Sehingga yang berhak memberi sanksi adalah pejabat pembina kepegawaian atau KASN.

“Karena pelanggaran Pemilu itu ada yang disebut pelanggaran pidana Pemilu, admimistrasi, etik dan pelanggaran UU lainnya. Nah ini masuk dalam UU lainnya. Dan yang berwenang memberikan sanksi adalah pejabat pembina pegawai dan KASN. Itu sudah kami sampaikan hari ini ke KASN dan pejabat kepegawaian,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...