Diduga Jual Obat Terlarang, Toko Kosmetik di Rangkasbitung Digrebek Warga

Date:

Warga dan petugas Babinsa ketika mengamankan terduga penjual obat terlarang di sebuah toko kosmetik yang telah digrebek warga. (Istimewa).

Lebak- Sebuah toko kosmetik di Kampung Babakan Saputra, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak digrebek warga, Selasa, 2 Juli 2019. Toko yang terletak di jalan Prof Ir Soetami itu diduga kuat menjual obat-obatan terlarang.

Informasi diperoleh, penggerebekan dilakukan saat siang bolong. Saat itu warga merasa kesal lantaran toko kosmetik tersebut sering disebut-sebut menjual bebas obat-obatan terlarang.

Saat dilakukan penggerebekan, warga menemukan ribuan butir obat terlarang seperti excimer dan tramadol yang disimpan dalam sebuah kotak-kotak kosmetik. Selain menemukan obat, warga juga mengamankan terduga penjual Fazri warga Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

”Berdasarkan laporan warga, ketua RT setempat kami bersama warga langsung menggerebek dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib,”kata Kepala desa Mekarsari, Iwan Sopian.

Sementara Polsek Rangkasbitung yang menerima laporan dari pemerintah desa langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Kapolsek Rangkasbitung AKP Ugum Taryana bersama anggota mengamankan terduga pengedar obat terlarang ke Mapolsek Rangkasbitung untuk dimintai keterangan.

“Iya, kita amankan satu orang yang diduga pengedar obat terlarang. Tapi, kita harus buktikan dulu isi kandungan obat ini ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang,”kata Kanitreskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Supar.

Menurutnya, terduga pengedar excimer dan tramadol melanggar Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun demikian, pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut dan memintai keterangan Fazri dari mana barang tersebut diperoleh.

“Barang bukti yang kita amankan diterima dari warga yang melakukan penggerebekan. Kita akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu,”tuturnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related