Aksi Komplotan Maling Mengerikan di Mauk Berakhir; Pepet, Acungkan Golok Lalu Tendang

Date:

Polisi saat meringkus dua komplotan maling di Kabupaten Tangerang. (FOTO Dok Polsek Mauk)

Tangerang- Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Mauk berhasil meringkus dua dari tiga pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan raya Yaspih, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Dua pelaku yang tertangkap yakni OW dan IM, sementara satu pelaku lain berinisial AD masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan komplotan pencuri sepeda motor itu bermula saat korban SH dan saksi HK pulang berbelanja dari pasar Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada 09 Januari 2021 lalu, dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario dengan Nopol A. 6708.YA, dibuntuti oleh para pelaku sekira pukul 04.00 Wib.

Saat berada di jalan Raya Yaspih yakni perbatasan antara wilayah Mauk dan Rajeg, Ketiga pelaku langsung memepet motor korban dan menarik tangan korban sambil mengacungkan sebilah golok.

Korban yang ketakutan itu pun kemudian menambah kecepatan motor yang dikemudikannya. Akan tetapi tiga pelaku terus mengejar dan akhirnya menendang korban hingga terjatuh dan terluka.

“Saat itu juga para pelaku langsung merampas tas dan motor korban. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 Juta dan kemudian korban dan saksi melapor ke polsek Mauk,” terang Kapolsek Mauk AKP Krisna kepada BantenHits.com, Jumat, 29 Januari 2021.

Selang dua hari, lanjut Krisna, unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh dirinya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dua pelaku berhasil dibekuk di rumahnya masing-masing di wilayah Mauk dan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Sebenarnya kita tangkap 11 Januari kemarin karena kepentingan penyelidikan dan pengejaran baru kita release sekarang, penadahnya juga sudah kita tangkap,” tuturnya

Dari hasil pemeriksaan, tambah Krisna, pelaku mengaku jika aksi pencurian sepeda motor tersebut sudah dilakukan sekitar 8 kali bersama kelompoknya.

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Rikhi Ferdian Herisetiana

    Pria kelahiran Jakarta ini memiliki latar belakang sarjana pendidikan. Ketertarikan pada dunia literasi membuat Rikhi--begitu dia biasa dipanggil--memilih jalan hidup sebagai jurnalis.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...