Gara-gara Sepotong Lidi Berukuran 2,5 CM, Dua Pria Dibekuk Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota

Date:

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim saat ungkap kasus pembobolan spesialis ATM se Tangerang Raya. (BantenHits.com/Hendra Wibisana).

Tangerang- AF (45) dan IP (35) dibekuk tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota, Kamis, 21 November 2019. Dua pria tersebut terpaksa diamankan petugas lantaran telah melanggar hukum.

Menggunakan modus sepotong lidi dua pria yang diketahui spesialis pencurian mesin ATM ini berhasil menggasak uang ratusan juta milik beberapa nasabah.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim mengungkapkan AF dan IP diamankan petugas di sebuah Restoran Go Food, Perumahan Pondok Arum, Kelurahan Nambo, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Menurut Abdul Karim, sebelum melakukan aksinya para pelaku mengganjal tempat masuk kartu ATM dimesin ATM dengan menggunakan lidi kayu sepanjang 2.5 cm.

“Pada saat korban memasukan kartu ATMnya ke mesin, ATM akan macet dan tertelan sehingg tidak dapat melakukan transaksi,”kata Abdul Karim, Jumat 22 November 2019.

Kemudian, lanjut Abdul Karim, pelaku berpura-pura membantu korban sambil berusaha menghapal nomor PIN ATM milik korban.

“Setelah mendapatkan nomor Pin ATM korban, tersangka lainnya dengan diam-diam mengambil kartu ATM milik korban dengan cara mencabut aliran listrik mesin ATM sehingga kartu ATM milik korban akan otomatis keluar dari mesin ATM,”terangnya.

Selanjutnya para pelaku dapat mengambil uang yang berada di rekening korban dengan menggunakan kartu ATM milik korban yang nomor PIN ATM tersebut sudah diketahui oleh pelaku.

“Para pelaku ini langsung menggasak uang dengan cara tarik tunai tanpa seizin korban,”jelasnya.

Setelah mengetahui uang di ATM di bobol, kata Abdul Karim, korban langsung melaporkan hal tersebut kepada petugas Polres Mtero Tangerang. 

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP. Hasilnya petugas langsung menangkap para pelaku di lokasi mesin ATM tersebut dan langsung diamankan ke Polres untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

“Dari keterangan para pelaku ini,mereka telah melakukan aksi bobol kartu ATM sebayak 12 kali di Tangerang Raya.mereka telah membawa uang ratusan juta dengan menarik uang milik korban dari mesin ATM,”katanya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancam hukum lima tahun penjara.

“Para pelaku beserta barang bukti di seperti Kartu ATM berbagi jenis Bank diamankan petugas untuk penyelidikan lebih lanjut,”tegas Abdul Karim.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related