Eksekusi Lahan Karangsari Pandeglang Diwarnai Adu Mulut

Date:

Banten Hits – Proses Eksekusi lahan Karangsari di pinggir pantai Blok Cileweung, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis (29/10/201) diwarnai adu mulut antara petugas PN dan perwakilan Pemkab Pandeglang.

Aksi adu mulut bermula saat alat berat merobohkan bangunan aset milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Pasalnya, pihak Pemkab beralasan akan mengamankan genteng bangunan tersebut sebelum dibongkar.

Pantauan Banten Hits, perwakilan Pemkab memerintahkan kepada operator alat berat agar mematikan mesin terlebih dalulu. Kedua belah pihak terlihat berbicara namun tak lama bangunan tersebut akhirnya dirobohkan petugas.

“Tadi sebelum dibongkar kami minta agar genteng yang masih memiliki nilai ekonomis diturunkan dulu. Sesuai dengan aturan pengadilan pada saat melaksanakan eksekusi dia harus menurunkan terlebih dahulu, itu urusannya pengadilan,” ungkap Kasubag Hukum Setda Pandeglang, Al Ansori Nur kepada wartawan.

Kata dia, pengosongan tempat dan penyimpanan barang yang dieksekusi sudah termuat dalam biaya eksekusi serta pelaksanaan kerjaan oleh pihak pengadilan.

“Jadi tidak serta merta langsung digusur, kalau memang memiliki nilai ekonomis itu harus diakomodir keinginan pemohon dan simpan ditempat yang layak. Jangan sampai, bangunan itu dihancurkan begitu saja, kalau mau dibongkar turunkan dulu gentengnya,” terangnya.

Nur menjelaskan, bukan hanya genteng pembongkatan juga harus melihat ambang batas lahan yang memang milik Pemkab Pandeglang.

“Bukan persoalan menyelamatkan genteng, tapi kita juga menyelamatkan batas 1.950 meter aset Pemkab. Kalau kita enggak hadir, mungkin tadi anda bisa lihat mereka ngatur sendiri dan memotong langsung ke jalan. Tadi mereka sudah terlihat akan membuka akses jalan raya,” pungkasnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related