Warga Cabut Gugatan, Upaya Mencari Kebenaran terkait Polemik Bank Banten Pupus

Date:

Penggugat menggelar konferensi pers di rumah makan soal pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum terkait Bank Banten. (Istimewa)

Serang – Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan tiga warga Banten kepada Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH melalui Pengadilan Negeri Serang dicabut.

Praktis, saat ini upaya untuk mencari kebenaran terkait sengkarut Bank Banten telah kandas semua.

Pencabutan gugatan diajukan persis saat sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum terkait Bank Banten digelar di PN Serang, Rabu, 24 Juni 2020.

Majelis Hakim PN Serang mengaku belum bisa memutuskan apakah pencabutan gugatan bisa diterima atau ditolak.

Sidang perdana ini sendiri ditunda hingga Rabu, 1 Juli 2020 karena beberapa tergugat tidak hadir, seperti OJK, Mendagri, DPRD Banten dan Gubernur Jawa Barat.

Sementara tergugat atau perwakilannya yang hadir di antaranya Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah Banten, Bank Banten, BJB, Gubernur Banten dan DPKAD Banten.

“Kami terima surat pencabutannya. Belum bisa kami tindak lanjuti, perlu dibicarakan dengan majelis hakim, apakah diterima atau tidak, kami belum tau. Karena sidang kali ini, sidang penundaan, kami hanya menunda. Sidang selanjutnya, Rabu 01 Juli 2020 dengan agenda kehadiran para pihak tergugat,” kata anggota hakim, Guse Prayudi, saat membacakan persidangan di ruangan sidang PN Serang.

Salah satu penggugat, Ojat Sudrajat berdalih, pencabutan gugatan tersebut untuk menambah daftar institusi yang akan ikut serta digugat dalam pemindahan RKUD Bank Banten, yakni PT Banten Global Development (BGD), selaku BUMD Pemprov Banten yang diberi kewenangan membeli dan membangun Bank Banten.

Menurut Ojat, karena gugatan tak bisa diperbaiki atau ditambah pihak tergugatnya, maka pihaknya harus mencabut dulu untuk kemudian memasukan gugatan baru.

“Gugatan dilanjut (hanya) ada penambahan gugatan. Yakni, PT BGD jadi tergugat 6, Bank Banten tergugat 7. Kami (juga) menduga ada kerugian lain, terkait penjualan aset Bank Banten, dugaannya Rp 179 Miliar. Ada 2.500 debitur PNS Banten yang di jual ke BJB,” kata penggugat, Ojat Sudrajat kepada awak media.

Sebelumnya, Fraksi PDIP yang menjadi inisiator interpelasi mendadak membatalkan penggunaan hak itu, Ahad, 21 Juni 2020.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten, Muhlis tak memilih diksi membatalkan interpelasi namun menunda alias moratorium.

Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi internal antara DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten pada Jumat, 19 Juni 2020.

“Memperhatikan perkembangan atas upaya dan langkah penyehatan Bank Banten yang telah memasuki babak baru melalui pengambilan opsi tertentu, maka sebagai pengusul/inisiator penggunaan hak meminta keterangan kepada gubernur Banten terhadap jebijakan gubernur dalam upaya Penyehatan Bank Banten menyatakan menunda/menangguhkan untuk sementara waktu (moratorium) atas penggunaan hak konstitusi dimaksud,” kata Muhlis.

Legal opinion (LO) alias pendapat hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia soal Bank Banten. (Istimewa)

Penambahan Modal Tak Disetor

Sebelumnya, klaim Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH yang menyebut dirinya sudah berupaya banyak untuk menyehatkan Bank Banten, tak selaras dengan informasi yang disampaikan Kejaksaan Agung melalui legal opinion atau pendapat hukum Nomor B-713/G/Gph.1/12/2019 tanggal 30 Desember 2019.

Pendapat hukum tersebut menyebutkan hingga Desember 2018 Pemprov Banten selaku PSPT tak kunjung setor tambahan modal.

“Bahwa dalam proses pelaksanaan penyehatan Bank Banten terdapat hambatan di mana hingga saat ini Pemerintah Provinsi Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) belum menyetor penambahan modal,” demikian tertulis dalam dokumen pendapat hukum itu.

Akibat tak kunjung disetorkannya penambahan modal, lanjut pendapat hukum dalam dokumen itu, dapat berdampak terhadap keberlangsungan usaha Bank Banten, baik melalui pembekuan usaha dan atau likuidasi.

Senada disampaikan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui surat bernomor SR 83/PB.31/2019 tanggal 14 Juni 2019.

Dalam surat tersebut OJK menyatakan, berdasarkan pengawasan hingga 14 Juni 2019, kinerja keuangan Bank Banten belum menunjukkan perbaikan signifikan.

“Bahkan terjadi peningkatan kerugian tahun berjalan, serta belum terealisasinya rencana tambahan modal disetor oleh Pemegang Saham Pengendali Terakhir (SPPT),” begitu tertulis dalam surat.

Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan Fakuktas Hukum Untirta Serang, Lia Riesta Dewi (kiri) saat menghadiri diskusi terbatas tentang “Nasib Interpelasi Pasca Divestasi Kasda” yang dilaksanakan Banten Lawyers Club (BLC) di salah satu rumah makan di Kota Serang, Senin, 22 Juni 2020.(Istimewa)

Penarikan RKUD Langgar Aturan

Kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH memindahan RKUD Pemprov Banten dari Bank Banten ke BJB telah menimbulkan kemelut yang luas biasa.

Pemindahan RKUD tersebut memicu rush alias penarikan uang oleh nasabah secara masif sehingga berdampak pada kondisi Bank Banten.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan FH Untirta Lia Riesta Dewi saat menghadiri diskusi terbatas tentang “Nasib Interpelasi Pasca Divestasi Kasda” yang dilaksanakan Banten Lawyers Club (BLC) di salah satu rumah makan di Kota Serang, Senin, 22 Juni 2020.

Kebijakan WH tersebut dinilai Lia telah melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah yang di mana disebutkan bahwa RKUD disimpan di bank yang sehat.

Ia memaparkan, pada saat pemindahan RKUD Bank Banten sedang masuk dalam pengawasan intensif OJK yang waktunya sampai 15 Juni 2020.

“Bank Banten sebetulnya belum dinyatakan tidak sehat oleh OJK karena jangka waktu pengawasan intensif belum habis. Selama pengawasan intensif ini OJK memberikan kesempatan kepada Bank Banten untuk memulihkan kondisi,” terangnya.

“Jika pada atas waktu belum juga terlihat pemulihan maka OJK baru akan mengeluarkan penilaian berikutnya salah satunya dinyatakan tidak sehat,” sambungnya.

Lia menegaskan, saat WH menarik RKUD kondisi Bank Banten belum ditetapkan OJK sebagai bank tidak sehat.

“Ibaratnya ikan lagi butuh oksigen, oksigennya diambil oleh gubernur, itu problemnya,” tegasnya.

Seharusnya, lanjutnya, kalau pun Pemprov Banten mau menarik RKUD semestinya menunggu keputusan OJK. Karena yang berhak mentukan bank sehat dan tidak sehat itu OJK.

“Dan (saat RKUD ditarik) OJK masih menunggu satu tahun sejak suratnya diberikan kepada Bank Banten yang menyatakan Bank Banten itu dalam pengawasan intensif,” ujarnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related