Lebak – Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menggelar sidang lanjutan kasus politik uang di Pilkada Banten dengan terdakwa Eka Hardiana alias Hera, Rabu (15/3/2017).
Jaksa Penutut Umum (JPU) Ahmad Sudarmaji menutut warga Kampung Kaum, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak ini dengan tuntutan selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa Rahmatullah mengaku akan mengkaji terlebih dahulu.
BACA JUGA: Warga Lebak Kepergok Bagikan Uang Sebelum Pencoblosan
“Kita kaji dulu, kalau dari segi unsur pidananya tidak terpenuhi jelas kita minta dibebaskan. Tapi kalau terpenuhi, kita minta keringanan hukuman,” kata Rahmatullah.
Kata dia, terdakwa tidak mengetahui apa-apa soal uang dibagikannya satu hari jelang pencoblosan. Hera mengaku, uang tersebut ia terima dari seseorang bernama Ruli pegawai honorer Dishub Banten yang meminta kepadanya untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat agar memilih pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy.
“Namanya tukang ojeg mana ngerti dia, disuruh bagiin uang pasti mau aja, kami akan berupaya semaksimal mungkin minta keringanan dan pelaku utamanya ditangkap,”tegasnya.(Nda)