Petugas Gabungan Jaring 37 Kendaraan Tidak Bayar Pajak di Alam Sutera Tangsel

Date:

Tangsel – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui UPT Samsat Serpong, bekerjasama dengan Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia pajak kendaraan bermotor, di kawasan Alam Sutra, Serpong Utara , Kota Tangerang Selatan, Jum’at (10/8). Razia tersebut menyasar kelengkapan administrasi pajak kendaraan, STNK dan plat nomor kendaraan.

 

Kasie Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Serpong, Muhammad Bangkit mengatakan, razia ini dimaksudkan untuk meningatkan para pengendara agar membayarkan pajak kendaraannya yang belum dibayarkan hingga 31 Agustus mendatang. Dalam razia kali ini pihaknya membuka gerai bagi para wajib pajak untuk bisa langsung membayarkan pajak kendaraannya di tempat.

“Razia ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah, dan dari pihak kepolisian untuk mendisiplikan para pengendara dalam berkendara di jalan raya,” kata Bangkit.

Sebanyak 37 kendaraan kedapatan memiliki tunggakan pajak, dan sebagian diantaranya langsung dikenakan sanksi tegas berupa penahanan unit kendaraan tersebut.

“Hari ini ada 37 kendaraan yang kedapatan tunggakan pajaknya, empat buah kendaraan roda empat yang ditahan, dan 14 buah STNK yang disita pihak kepolisian,” terang Bangkit.

Untuk diketahui, razia pajak kendaraan ini dilakukan sesuai peraturan Undang-Undang (UU) No. 22 Pasal 68 Tahun 2009, yang menjelaskan bahwa setiap kendaraan motor wajib dilengkapi STNK dan TNKB. Selain itu juga diperkuat oleh Pasal 70 di UU yang sama, yang menjelaskan STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...