Tangerang – Setiap kegiatan usaha yang dilakukan para pelaku industri wajib mengantongi Izin Usaha Industri (IUI). Jika tidak, sanksi dari mulai peringatan tertulis, denda administrasi dan penutupan tempat usaha akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Kami minta pelaku industri untuk benar-benar memperhatikan perizinannya, termasuk tenaga kerja dan upah sesuai upah minimum regional,” kata Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, Senin (20/11/2017).
Sementara, bagi perusahaan industri yang beroperasi di luar kawasan yang ditentukan maka sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha adalah, peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
“Dari data kami miliki, dari 100 perusahaan yang diundang dalam pembinaan hari ini, hanya ada 8 perusahaan yang memiliki IUI (Izin Usaha Industri), Izin Usaha Perindustrian 37 perusahaan. Kami harap agar pelaku usaha segera mengurus izin usahanya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tangeranga, Nono Sudarno.(Nda)