Irna Targetkan Februari Nasib 228 Pegawai UPT Ada Kepastian

Date:

Bupati Pandeglang, Irna Narulita.(Dok. Banten Hits)

Pandeglang – Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah resmi diberlakukan. Aturan itu resmi menghapus keberadaan unit pelaksana teknis (UPT).

Pasca-terbitnya aturan itu, Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum menentukan nasib sekitar 228 pegawai yang berada di 12 UPT yang ada di Kabupaten Pandeglang.

Para pegawai tersebut saat ini dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaunginya. Hanya saja, tugas mereka belum dapat ditentukan.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku saat ini pihaknya masih membahas soal penempatan pegawai UPT itu. Irna menolak jika pembahasan itu disebut lambat meski aturannya sudah diberlakukan per 1 Januari lalu.

“Kami sudah berupaya menyesuaikan Permendagri. Tidak terlambat lah. Kami hati-hati menetukan tempat kerja mereka agar tidak merasa terzalimi,” kata Irna, Rabu (3/1/2018).

Irna menyebutkan, pihaknya sudah sering berkordinasi dengan kabupaten/kota lain yang ada di Provinsi banten. Menurutnya, kabujpaten/ kota lainnya di Provinsi Banten juga masih banyak yang belum siap menyesuaikan aturan Kemendagri tersebut.

“Penyesuaian ini masih ada toleransi agar dilebur. Nanti mungkin mereka akan dibentuk lagi Korwil. Target Februari akan selesai,” ungkapnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...