Serang – Kader Muda Persatuan (KMP) Banten hari ini mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten terkait izin tiga galian pasir di Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang yang diduga ilegal.
BACA JUGA: Kader Muda Persatuan Banten Advokasi Warga Terdampak Galian Pasir di Mancak
Ketua KMP Banten, Usep Saepudin mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, satu dari tiga titik yang sudah beroperasi sejak tiga tahun tersebut dikerjakan PT Sentra Karya Mandiri (SKM).
“Di lokasi tidak ada plang, maka dari itu kita ingin minta kejelasan dari dinas. Tapi dari keterangan bagian perizinan, tidak menemukan jenis produksi PT SKM,” ungkap Usep.
BACA JUGA: Belasan Tahun Aktivitas Pengerukan Pasir, Begini Pemandangan di Lingkar Selatan Cilegon
Kata Usep jika memang galian tersebut legal, pihaknya meminta bukti izin maupun amdal. Akan tetapi, meski berizin KMP akan teta menggunggat pengusaha karena dampak akibat aktivitas galian pasir telah merusak lingkungan dan memicu terjadinya pencemaran.
“Kami akan terus kawal. Kalau besaok tidak ada jawaban dari PTSP kita layangkan surat. Kalau ilegal kita tempuh jalur hukum, tapi walaupun galian pasir itu berizin, kami tetap akan gugat secara perdata karena dampak lingkungan yang rusak,” papar Usep.
Tiga titik galian pasir yang disoal tersebut berada di Kampung Pamekser dan Kerapcak. Ketiga galian tersebut milik Fariz Musaad alias Mas Dul dengan luas galian kurang lebih 9.000 meter. Milik Mastar dengan luas sekitar 1.800 meter dan milik H Ato yang kemudian disinyalir dikerjakan PT SKM seluas 8.000 meter.(Nda)