CV Thingkylang Plastik Dituding Cemari Lingkungan

Date:

CV Thingkylang Plastik
Audiensi warga Dranggong dengan DPRD Kota Serang terkait keluhan limbah pabrik CV Thingkylang Plastik yang diduga mencemari lingkungan. (Foto: Saepulloh/Banten Hits)

Serang – Aktivitas pabrik CV Thingkylang Plastik diprotes warga RW 014 Tegal Padang, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Warga menuding, limbah dari daur ulang berbahan plastik yang berada di dekat permukiman mereka sudah mencemari lingkungan udara dan air.

Pencemaran tersebut menurut warga terjadi karena perusahaan pengolahan plastik tersebut tidak memiliki pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Masyarakat sudah sangat terganggu dengan pabrik ini. Asap pabrik juga berdampak buruk bagi masyarakat, sesak dan batuk. Bau asap juga menyengat,” kata Furqon salah seorang warga, Senin (12/3/2018).

Tidak hanya kepada DPRD, warga juga mengadukan kondisi tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten pada 20 Oktober 2017 lalu.

Dari hasil uji laboratorium, DLHK menyatakan, perusahaan tersebut belum melakukan pengendalian limbah B3, belum melakukan pengendalian pencernaan udara dan ada parameter yang melebihi mutu yakni kebisingan di areal produksi dan rumah penduduk.

“Hasil uji lab terdapat pencemaran lingkungan, terutama air dan udara, apalagi perusahaan itu katanya tidak berizin,” ungkapnya.

Dinas LH Kota Serang membenarkan jika limbah B3 perusahaan mencemari air. Hal itu setelah Dinas LH memeriksa kondisi air di lokasi pabrik. Pihak LH mengaku telah menyiapkan sanksi tapi belum diberikan dengan dalih perusahaan yang sedang menempuh perpanjangan izin.

“Sudah kita siapkan, begitu dengar ada proses perpanjangan perizian. Kok kata saya bisa yah? Begitu saya tanya ke perizinan (BPTPM), katanya iya. Akhirnya saya sampaikan ke pimpinan,” ungkap Kasi Pengaduan DLH Kota Serang, Asep Saepuddin kepada Banten Hits.

Uji lab memang hanya dilakukan DLH Kota Serang terhadap air mengingat keterbatasan alat yang dimiliki. Uji udara dan lain sebagainya hanya bisa dilakukan oleh Pemprov Banten.

Namun keterangan DLH soal perpanjangan izin dibantah BPTPM yang menerangkan bahwa perusahaan belum memperpanjang izin atau merubah perizinan yang semula dari gudang penyimpanan ke pabrik pengolahan plastik.

“Sampai saat ini izin belum diterbitkan, sampai detik ini. Izin awalnya itu gudang (dulu perizinan ke kabupaten) tapi sekarang ke kota. (Kalau enggak percaya izin belum diperpanjang) silahkan ke kantor,” tegas Kabid Pengawasan dan Pengendalian BPTPM Kota Serang, Ambas Suheli.

Meski mengaku siap menutup pabrik tersebut. Namun kata Suheli, penutupan harus mempunyai dasar karena ada aspirasi warga.

“Siap menutup nanti ada OPD terkait, seperti Satpol PP. Dasarnya (penutupan) itu juga harus ada aspirasi dari masyarakat,” jelasnya.

Audiensi tersebut digelar diruang Komisi I, sejumlah anggota komisi nampak hadir. DPRD selain menampung aspirasi warga, Komisi I juga mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) untuk dimintai penjelasan soal aktivitas pabrik tersebut. Namun ketiga intansi tersebut hadir setelah acara dimulai. Hasil pertemuan tersebut menghasilkan dua point, pertama perusahaan harus segara menyelesaikan pengolahan limbah, kedua, jika diabaikan perusahaan harus hengkang lokasi tersebut.

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...