Pandeglang – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Ramadani menyampaikan, anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai Rp60 miliar.
“Sekitar Rp60 miliaran lah. Kalau untuk TKK (Tenaga Kerja Kontrak) dengan TKS (Tenaga Kerja Sukarela) tidak ada, tergantung kebijakan masing-masing instansinya, kalau mau ngasih,” kata Ramadani, Rabu (30/5/2018).
BACA JUGA: THR Bagi Pegawai di Bawah 1 Tahun Diberikan Proporsional
Ramadani mengatakan, pembayaran THR bagi ASN paling lambat dilakukan berdasarkan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing dinas. Diharapkan tanggal 7 Juni bisa didistribusikan secara serentak.
“Apabila terlambat mengajukan sampai batas waktu yang ditetapkan, maka baru akan diproses setelah cuti bersama,” jelasnya.(Nda)