Serang – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp225 juta kepada mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dalam kasus suap perizinan pembangunan Transmart.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun dan denda sebesar Rp225 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” kata ketua majelis hakim Efiyanto saat membacakan putusannya, Rabu (6/6/2018).
Majelis hakim juga memutus Hendri Direktur PT Jayatama Ramayasa yang juga politisi Golkar dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Vonis kepada keduanya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Dita delapan tahun dan Hendri lima tahun.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.
Selain Dita dan Hendri, majelis hakim juga menyatakan mantan Wali Kota Cilegon non aktif Tubagus Iman Ariyadi bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Iman divonis enam tahun, lebih rendah dari tuntutan JPU yakni sembilan tahun penjara.(Nda)
Ketiga terdakwa termasuk JPU menyataka masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.(Nda)