Cilegon – Misrulloh alias Baron, perusak lapak penukaran uang receh di Jalan Protokol, Kota Cilegon, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka terhadap warga Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang tersebut. Namun, dalam kasus tersebut kepolisian hanya menetapkan Baron menjadi tersangka sementara Muhammad Syarif Fuad perekam video perusakan yang sebelumnya diketahui turut diamankan akhirnya dilepaskan karena tidak ikut terlibat.
“Kita hanya menetapkan Baron sebagai tersangka, kalau untuk temannya tidak, karena dia hanya merekam video saja, ” kata Rizki Agung, Sabtu, 16 Juni 2018.
Menurut Rizki, Baron dijerat pasal berlapis atas perbuatannya melakukan perusakan lapak jasa penukaran uang receh.
“Baron kita kenakan Pasal 406 tentang Perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun delapan bulan dan Pasal 335 Ayat 1 tentang Pengancaman dengan Kekerasan dengan ancaman 1 tahun penjara,” ungkapnya.
Saat disinggung penahanan yang diberikan kepada Baron, Rizki meenjelaskan, pelaku tidak dilakukan penahanan namun akan dikenakan wajib lapor di Polres Cilegon.
“Yang bersangkutan tidak ditahan, hanya kita wajib lapor. Kita tidak bisa melakukan penahanan karena ancaman hukumnya di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian,” imbuhnya. (Rus)