Cilegon – Petugas Satpol PP Kota Cilegon menertibkan ratusan spanduk yang telah habis masa izinnya di sepanjang jalur protokol, Senin (25/6/2018).
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP menerjunkan satu pleton personelnya. Selain spanduk tak berizin, atribut partai politik (parpol) juga menjadi sasaran penertiban yang bekerja sama dengan panwaslu.
“Ini kegiatan rutin. Kita tertibkan, spanduk umum yang izinnya sudah habis termasuk bendera parpol. Begitu juga spanduk yang miring atau sudah mau roboh kita tertibkan,” terang Suroto, Kasi Dalops Dinas Satpol PP Cilegon kepada awak media.
Suroto menjelaskan, penertiban sesuai dengan amanat Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Mencipatakan suasana kota yang nyaman dan tentram serta menghilangkan kesan kumuh dan kotor,” katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bisa ikut menjaga dan mengawasi spanduk maupun baliho yang mereka pasang.
“Yang punya spanduk dan pernah memasang spanduk tolong ikut awasin, jangan sampai miring dibiarkan aja,” tandasnya.(Nda)