Ratusan Spanduk dan Atribut Parpol di Cilegon Ditertibkan

Date:

Penertiban Spanduk di Cilegon
Salah satu spanduk yang ditertibkan Satpol PP Cilegon. (Foto: Banten Hits/Iyus Lesmana)

Cilegon – Petugas Satpol PP Kota Cilegon menertibkan ratusan spanduk yang telah habis masa izinnya di sepanjang jalur protokol, Senin (25/6/2018).

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP menerjunkan satu pleton personelnya. Selain spanduk tak berizin, atribut partai politik (parpol) juga menjadi sasaran penertiban yang bekerja sama dengan panwaslu.

“Ini kegiatan rutin. Kita tertibkan, spanduk umum yang izinnya sudah habis termasuk bendera parpol. Begitu juga spanduk yang miring atau sudah mau roboh kita tertibkan,” terang Suroto, Kasi Dalops Dinas Satpol PP Cilegon kepada awak media.

Suroto menjelaskan, penertiban sesuai dengan amanat Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

“Mencipatakan suasana kota yang nyaman dan tentram serta menghilangkan kesan kumuh dan kotor,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bisa ikut menjaga dan mengawasi spanduk maupun baliho yang mereka pasang.

“Yang punya spanduk dan pernah memasang spanduk tolong ikut awasin, jangan sampai miring dibiarkan aja,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...