Polisi Gerebek Rumah Pengoplos Gas di Pasar Kemis

Date:

Tempat Pengoplosan Gas
Sebuah rumah di Pasar Kemis yang dijadikan tempat pengoplosan gas digerebek polisi. (Foto: Banten Hits/Yogi Triandono)

Tangerang – Sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan gas di Jalan Garuda IV, Perumahan Pondok Sejahtera, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang digerebek, Senin, 2 Juli 2018 malam.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan mengatakan, pemilik rumah berinisial ETS (72) turut diamankan.

Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Didid Imawan mengatakan, Kakek tersebut yakni ETS (73) yang merupakan pemilik rumah yang digunakan untuk mengoplos gas bersubsidi.

“Dari pengakuan nya ETS sudah lima tahun melakukan pengoplosan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg,” ujarnya, Selasa (3/7/2018).

Penggerebekan tersebut berkat adanya laporan warga yang menyebut adanya aktivitas pengoplosan gas bersubsidi yang dilakukan di lokasi tersebut.

“Dasar laporan tersebut, tim Buser yang dipimpin langsung Kanitreskrim Iptu Ferdo Elfianto melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

Tak hanya mengoplos, ETS juga menjual tabung gas hasil oplosan nya ke warga sekitar. Hal tersebut yang membuat masyarakat melaporkan kegiatan ETS ke Polsek Pasar Kemis.

“Memang warga juga curiga sehingga melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Abdul Soleh (34), salah seorang warga mengaku, tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan ETS di dalam rumahnya. Soleh kaget setelah mengetahui di rumah tersebut terdapat aktivitas pengoplosan gas.

“Saya tidak tahu, hanya tahunya cuma beli, tidak tahu kalau bapak itu melakukan pengoplosan gas elpiji di dalam rumahnya, saya juga kaget tahu-tahu digerebek polisi rumah si kakek,” ungkapnya.

Pelaku dan barang bukti berupa ratusan tabung gas elpiji 3 kg dan 12 kg diamankan di mapolsek. Pelaku melanggar UU Migas, perlindungan konsumen, dan UU Metrologi legal dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, atau denda Rp50 miliar.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related