Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, Sabtu (21/7/2018) dini hari.
Dilansir dari detik.com, Husen ditangkap bersama sejumlah orang. OTT diduga terkait dengan izin yang diberikan kepada napi di di lapas tersebut.
“Kalau di lapas, apalagi modusnya selain izin keluar untuk berobat, mendapatkan tempat lebih baik, fasilitas lebih di ruang sel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Selain melakukan OTT, KPK juga menyegel ruang sel mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
Pada Juni 2014 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak 2013. Kemudian pada Oktober 2016, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang. Wawan terbukti melakukan korupsi pada proyek RSUD Tangerang Selatan TA 2010-2012.
Sementara Fuad Amin merupakan terdakwa kasus suap terkait pengurusan izin tambang di Bangkalan, Jawa Timur dari Direktur PT Media Karya Sentosa. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Oktober 2015 lalu, Fuad Amin divonis delapan tahun penjara.(Nda)