Anggota DPRD Cilegon yang Tak Hadiri Paripurna Istimewa Didominasi Fraksi Golkar dan NasDem

Date:

Anggota DPRD Cilegon Tak Hadiri Paripurna
Foto ilustrasi: Rapat paripurna DPRD Cilegon, 2 Juli 2018 dihadiri 18 dari 35 anggota DPRD. (Dok. Banten Hits)

Cilegon – Belasan kursi anggota DPRD Kota Cilegon saat rapat paripurna istimewa mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo dalam rangka HUT RI ke-73 terlihat kosong, Kamis (16/8/2018).

Pantauan Banten Hits saat rapat berlangsung, terdapat 16 kursi anggota DPRD yang tak bertuan. Total anggota wakil rakyat di kota baja adalah 35 orang termasuk unsur pimpinan. Artinya, paripurna dihadiri oleh 19 anggota legislatif termasuk tiga orang pimpinan dewan.

Namun, ada yang janggal. Dari kursi kosong yang terlihat saat paripurna berlangsung, jumlahnya tidak sesuai dengan data pada daftar hadir anggota dewan.

Pada daftar hadir, terdapat 24 nama anggota dewan dibubuhi tanda tangan yang menunjukkan kehadiran. Artinya, sesuai daftar hadir tersebut, ada sebelas anggota yang tidak hadir paripurna.

BACA JUGA: 16 Anggota Dewan di Cilegon Tak Hadiri Paripurna Istimewa Dengar Pidato Kenegaraan Presiden

Informasi yang Banten Hits terima dari lingkungan DPRD menyebut, sejumlah anggota dewan memang hadir sebelum rapat dimulai, namun hanya mengisi tanda tangan kemudian keluar lagi alias tak mengikuti rapat.

Dari sebelas anggota yang tak hadir berdasarkan daftar hadir kebanyakan berasal dari Fraksi Golkar dan NasDem.

Fraksi Golkar
Abdul Rojak
Roisyudin Sayuri
Erik Airlangga Al-Ghozali
Andi Kurniyadi

PDIP
Ketua Fraksi Renno Yanuar

NasDem
Ketua Fraksi Erick Rebi’in
Sekretaris Fraksi Hawasi Syabrawi
Ahmad Efendi

PKS
Wakil Ketua Fraksi Aam Amarulloh

PAN
Sekretaris Fraksi Sofwan Marzuki

Fraksi Kebangkitan Demokrat
Ketua Fraksi Syarif Ridwan

Anggota Badan Kehormatan DPRD Cilegon dari Fraksi Demokrat Rahmatullah menyayangkan ketidakhadiran koleganya di rapat paripurna istimewa tersebut.

Sebagai warga negara apalagi anggota dewan, sudah seharusnya kata dia hadir pada acara penting tersebut, mengingat dalam rangka memperingati HUT RI.

“Sebagai warga negara Indonesia seharusnya hadir. Sebaiknya pada momen penting dan nasional hadir lah,” katanya.

Rahmatullah menjelaskan, jika anggota dewan tidak hadir pada rapat paripurna atau rapat lainnya selama enam kali berturut-turut, maka akan ada sanksi karena hal itu sudah dinilai masuk dalam pelanggaran tata tertib dan kode etik.

“Sanksinya teguran tertulis maupun lisan, dan akan disampaikan kepada frksi bahkan sampai PAW,” tegasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related