Serang – Meski Aisyah telah menyampaikan permohonan maaf terkait ajaran yang disebarkannya, Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota tetap melanjutkan proses hukum terhadap pemimpin Kerajaan Ubur-ubur tersebut.
BACA JUGA: Baca Syahadat, Pemimpin Kerajaan Ubur-ubur: Saya Kembali ke Jalan yang Benar
“Tentunya kita ketahui bersama proses hukum tetap dilanjutkan,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, Jumat (17/8/2018).
Komarudin menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan, apa yang dilakukan Aisyah memenuhi unusr Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Menyebarkan penistaan agama yang disebar melalui youtube,” terangnya.
Polisi juga bekeja sama dengan ahli untuk memeriksa kejiwaan Aisyah.
“Masih kita lakukan meminta keterangan ahli terkait kejiwaannya,” tutup kapolres.(Nda)