Senin, Pemkot Serang Tertibkan Bangunan Liar di Exit Tol Serang Timur dan Pasar Lama

Date:

Rapat koordinasi penertiban bangunan liar di Kota Serang
Rapat koordinasi penertiban bangunan liar di Kota Serang dipimpin Asda II Pemkot Serang Poppy Nopriadi, Jumat, 16 November 2018. Rapat dihadiri OPD terkait di Provinsi Banten. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Penataan di ibukota Provinsi Banten dipastikan akan terus dilakukan Pemkot Serang. Selain akan melanjutkan penertiban lapak pedagang di sepanjang Jalan Raya Serang-Pandeglang, persisnya di Perempatan Palima, Kota Serang, penertiban juga akan dilakukan di Exit Tol Serang Timur dan Pasar Lama.

BACA JUGA: Lapak Dibongkar Satpol PP, Pedagang di Perempatan Palima Ungkap Setoran Rutin Rp 400 Ribu

Hal tersebut disampaikan Asisten Daerah atau Asda II Pemkot Serang Poppy Nopriadi dalam rapat koordinasi di Aula Pemkot Serang bersama sejumlah OPD terkait di Pemprov Banten, Jumat, 16 November 2018. Tak menertibkan, Pemkot Serang juga melakukan pengawasan untuk memastikan bangunan liar tidak berdiri lagi.

“Senin (19 November 2018) akan dilakukan eksekusi lagi. Surat peringatan terhadap pemilik bangli kawasan Palima sudah dilayangkan. Eksekusi ini juga sekaligus pengawasan atas apa yang sudah dilakukan kemarin. Terkadang kalau sudah dilakukan penertiban, kemudian tidak diawasi, ada lagi (bangunan liar),” ujar Poppy usai rapat koordinasi.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, akan diturunkan personel gabungan dari Pemprov Banten, Pemkot Serang, Pemkab Serang dan juga aparat kepolisian serta Korem. Rincian personil di antaranya Satpol PP Kota Serang sebanyak satu peleton atau 30 orang), kemudian Satpol PP Provinsi Banten sebanyak dua peleton, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang sebanyak 5 personil.

“Total sebanyak 250 personil. Ini untuk memastikan proses penertiban akan berjalan dengan lancar. Ada beberapa unit Bangli yang memang belum selesai ditertibkan. Mohon maaf, biasanya ada beberapa pedagang yang protes karena ada yang belum ditertibkan, kita menjamin akan adil, agar tidak ada yang merasa seperti itu,” jelasnya.

Poppy menegaskan, para pedagang di area lampu merah palima tersebut telah melanggar aturan yang ada. Sehingga tidak ada toleransi dalam bentuk apapun dari Pemkot Serang.

“Ini juga memberikan pelajaran bagi semuanya, boleh berdagang selama dalam aturan,” tegasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related