Lapak Dibongkar Satpol PP, Pedagang di Perempatan Palima Ungkap Setoran Rutin Rp 400 Ribu

Date:

Lapak Dibongkar Satpol PP, Pedagang di Perempatan Palima Ungkap Setoran Rutin Rp 400 Ribu
Satpol PP membongkar lapak pedagang di Jalan Raya Serang-Pandeglang, tepatnya di Jalan Palima, Kota Serang. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang– 56 lapak pedagang di Jalan Raya Serang-Pandeglang persisnya di Perempatan Palima, Kota Serang, dibongkar Satpol PP PProvinsi Banten dan Kota Serang, Rabu, 14 November 2018.

Kabid Trabtibhum Satpol PP Banten Agus Supriyadi mengatakan kegiatan penertiban dalam rangka mendukung program Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjaga ketertiban, keindahan dan kenyamanan (K3), khususnya di wilayah Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.

BACA JUGA: Lapak Pedagang di Perempatan Palima Dirobohkan Satpol PP

Pembongkaran tersebut sempat mendapat penolakan dari para pedagang. Pasalnya, mereka setiap bulan rutin membayar sewa kepada salah satu pejabat di pemerintahan.

“Jujur saja yah, kami sudah bayar Rp 400 ribu per bulannya. Kami harap pemerintah dapat berikan keadilan, karena kami sudah mengikuti instruksi yang ada,” ujar Amin salah satu pedagang warung kelontongan di Perempatan Palima.

Warga Palima ini menyampaikan, dirinya dan pedagang lain telah berusaha untuk mengikuti instruksi dari Pemprov Banten dan Pemkot Serang untuk tidak berjualan dan membersihkan area badan jalan.

BACA JUGA: Proyek APBD Banten Dikendalikan ‘Dalang’, ALIPP Tantang WH Terapkan ULP Seusai LPSE

“Sudah ada pemberitahuannya, yang punya warung harus punya tiang sendiri. Saya sudah berusaha, corrannya juga masih ada karena belum selesai. Saya mohon tambahan waktu sampai dua hari,” keluhnya.

Saat Satpol PP menunjukkan instruksi penertiban dari Gubernur Banten, Amin merobek surat tersebut di hadapan Camat. Amin mengaku kesal, karena ada perbedaan substansi antara instruksi Pemprov Banten dengan Pemkot Serang.

“Saking kesalnya, instruksi saya sobek di depan pak camat. Pak Camat sudah ngomong jangan dibongkar sebagiannya akan diurus IMB-nya (Izin Mendirikan Bangunan). Kata saya salah, Pak. Kalau mau ngurus IMB, urus dulu, jangan bikin bangunan dulu. Salah berat kalau bikin bangunan dulu baru ngurus IMB,” terangnya.

Sementara itu, Agus Supriyadi Kabid Trabtibhum Satpol PP Banten menyampaikan, adanya penolakan tersebut merupakan hal yang biasa dihadapi oleh pihaknya ketika sedang melaksanakan proses penertiban.

“Pasti ada ketidakpuasan, itu biasa terjadi di setiap kegiatan kita. Kita berikan penjelasan dan sebagian besar menerima, namun ada sebagian kecil yang masih menunggu konfirmasi kecamatan terkait IMB-nya,” pungkasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...