Baru Kenal 3 Bulan via BBM, ABG Digilir 7 Pemuda di Cilegon

Date:

Banten Hits – Kejadian yang menimpa SS (16) sepertinya patut dijadikan pelajaran bagi remaja puteri untuk lebih mawas diri. Terutama, jika berteman dengan pria yang hanya dikenal melalui BlackBerry Messenger (BBM) maupun media sosial (medsos) lainnya. Apalagi, pria tersebut baru saja dikenal.

Gadis belia warga Kabupaten Pandeglang ini harus menjadi korban pelampisan nafsu bejat tujuh pemuda di Kota Cilegon. Satu dari pelaku pemerkosaan terhadap SS, yakni AMT tak lain adalah teman SS yang baru dikenal korban 3 bulan via BBM.

Peristiwa yang merenggut kesucian SS bermula, saat AMT mengajak SS bertemu di Pantai Habibi Puloampel, Kabupaten Serang, 7 Januari 2016. Tak menaruh curiga, SS kemudian datang ke lokasi yang ditentukan pelaku sekira pukul 13.00 WIB. Tiba di pantai, ternyata SS mendapati AMT tidak sendirian. Pelaku, bersama enam temannya yang lain sedang asik berpesta miras.

Di bawah pengaruh miras, SM salah seorang teman pelaku langsung menggagahi SS, yang kemudian disusul oleh rekan AMT lainnya. Tergiur aksi bejat yang dilakukan rekannya, dengan tega, AMT pun ikut menyetubuhi gadis yang baru ia kenal tersebut.

“Saya bertemu korban lewat janji di BBM. Saya dan teman-teman sudah nunggu di pantai sambil mabuk. SM duluan yang memperkosa korban, saya giliran ketiga, kemudian ARW dan rekan lainnya,” tutur AMT di Mapolres Cilegon, Senin (18/1/2016).

Puas menikmati tubuh korban, AMT kemudian mengantarkan pulang lantaran korban tak henti-hentinya menangis.

“Dia nangis terus makanya saya langsung antar dia pulang ke rumah,” ucapnya.

Tak terima dengan perlakukan AMT dan keenam rekannya, SS kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian.

Kapolres Cilegon AKBP Anwar Sunarjo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah menerima laporan korban. Petugas Satreskrim melalui Unit PPA bergerak cepat, melakukan penelusuran dan pemeriksaan mendalam. Alhasil, kedua Pelaku yakni AMT dan ARW berhasil dibekuk petugas.

“Dua pelaku langsung kita tangkap setelah mendapat laporan dan mengantongi identitasnya,” kata Anwar.

Sementara, lima pelaku lainnya kini menjadi buronan pihak Kepolisian.

“Pelaku lainnya yakni SM, BD alias EG, SN, MS dan FR masih kita terus kejar dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...