Pengembalian Raperda Reklame Dinilai Janggal

Date:

Banten Hits.com – Penarikan rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan reklame dari DPRD Kota Tangsel ke eksekutif dinilai sarat kejanggalan. Alasannya, pansus yang membahas raperda tersebut sudah bekerja dua bulan dan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Kondisi ini memunculkan spekulasi adanya kepentingan dibalik pengembalian raperda itu. Sempat beredar informasi, DPRD memaksakan pembahasan raperda tersebut, padahal belum sepenuhnya final.

Banten Hits.com – Penarikan rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan reklame dari DPRD Kota Tangsel ke eksekutif dinilai sarat kejanggalan. Alasannya, pansus yang membahas raperda tersebut sudah bekerja dua bulan dan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Kondisi ini memunculkan spekulasi adanya kepentingan dibalik pengembalian raperda itu. Sempat beredar informasi, DPRD memaksakan pembahasan raperda tersebut, padahal belum sepenuhnya final.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame Tb Rahmatullah mengaku kesal adanya penarikan draft tersebut. Ia merasa penarikan itu membuat kerja tim pansus selama dua bulan menjadi sia-sia. “Tim sudah bekerja dua bulan lamanya. Tiba-tiba draftnya dikembalikan. Bagaimana tidak kesal,” keluhnya,Minggu (31/03/2013).

Ia menuding, pengembalian raperda karena adanya intervensi dari eksekutif yang memiliki kepentingan dibalik pembahasan raperda tersebut. Meski demikian, politisi PAN ini tidak menjelaskan secara rinci apa kepentingannya.

“Pokoknya banyak kepentingan antar SKPD. Saya tidak ingin menerangkan seperti apa. Silahkan teman-teman wartawan yang mencernanya,” jawabnya.

 Ia menerangkan, dalam raperda itu membahas tentang aturan main reklame. Mulai dari beberapa lokasi yang nantinya akan dilarang sebagai tempat pemasangan reklame. Seperti lokasi pendidikan yang diwacanakan akan dilarang reklame produk rokok. Maupun jarak antara papan reklame dari pusat keramaian. “Rinciannya seperti apa, belum final. Sekarang masih dalam penggodokan,” ungkapnya.

Dalam raperda penyelenggaran tersebut juga mengatur pengendalian dan penataan reklame, lokasi pemasangan reklame dan hak pengelolaan titik lokasi reklame. Di samping itu juga mengatur kewajiban dan larangan bagi penyelenggara reklame dan ketentuan perizinan.

“Mekanisme penutupan dan pembongkaran, pembayaran biaya jaminan bongkar, pemeliharaan dan perawatan juga diatur. Bahkan perda ini juga mengatur penertiban reklame, pengawasan, pemberian sanksi administrasi dan ketentuan pidana,” jelasnya.

Sikap berbeda disampaikan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Tangsel Rizky Jones. Ia menilai tidak ada kepentingan apapun dibalik penarikan raperda tersebut. “Hanya persoalan mekanisme saja. Lagian tidak ada yang dilanggar kok,” ujarnya.

Kata dia, penarikan raperda dikarenakan perlu adanya sosialisasi ke eksekutif terlebih dahulu sebelum difinalkan. Menurut dia, sosialisasi dilakukan agar tidak ada revisi saat akan diparipurnakan. “Supaya tidak repot kalau mulai sekarang disosialisasikan. Jadi nanti saat finalisasi tidak banyak yang direvisi,” ungkapnya.

Sayang, Jonas tidak bisa memberikan jawaban secara gamblang saaat itanya alasan kunker sudah dilakukan, namun baru dilakukan sosialisasi.”Yang penting tidak menyalahi aturan,” katanya.

Ditanya soal berapa besar kerugian biaya selama kunker, Jonas juga menilai tidak begitu besar. “Dananya tidak banyak yang dikeluarkan. Lagian penarikan ini juga untuk kepentingan masyarakat,” kilahnya. (Riani)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...