BIN Palsu Dicokok Polisi Bandara

Date:

Banten Hits.com– Seorang polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN), diciduk petugas kepolisian Resort Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten.

BIN gadungan yang dicokok Polres Bandara Soekarno Hatta Tangerang itu, bernama Jasa Sabaruddin Saragih alias Raja Saragih (31). Dia ditangkap Selasa (23/04/2013) lalu, bersama seorang temannya, Joni Sari Jaya Saragih (28).

Menurut Kabag Humas Polres Metro Bandara Soekarno Hatta Tangerang AKP Agustri, keduanya ditangkap beberapa saat setelah turun dari pesawat, seusai melarikan diri dari Medan.

Banten Hits.com– Seorang polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN), diciduk petugas kepolisian Resort Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten.

BIN gadungan yang dicokok Polres Bandara Soekarno Hatta Tangerang itu, bernama Jasa Sabaruddin Saragih alias Raja Saragih (31). Dia ditangkap Selasa (23/04/2013) lalu, bersama seorang temannya, Joni Sari Jaya Saragih (28).

Menurut Kabag Humas Polres Metro Bandara Soekarno Hatta Tangerang AKP Agustri, keduanya ditangkap beberapa saat setelah turun dari pesawat, seusai melarikan diri dari Medan.

“Korbannya sudah banyak. Salah satunya Lenny Silalahi. Tersangka yang bernama Raja, mengaku sebagai polisi dengan pangkat Kompol dan berdinas di Badan Inteleijen Negara (BIN) Polri,” ucap AKP Agustri, Rabu (25/04/2013) lalu.

Menurut Agustri, dalam melakukan penipuan, Raja yang dibantu Joni mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi karyawan BUMN, dengan membayar Rp 150 juta.

“Bahkan dia mengaku bisa menjadikan seseorang sebagai pejabat negara, misalnya untuk jabatan Kapolres dengan imbalan Rp 1 miliar,” ucap Agustri.

Dijelaskan Agustri, modus penipuan yang dilakukan Raja dan Joni sudah sangat meresahkan warga Medan. Berkat kerjasama dan informasi dari Polsek Medan dan Polres Medan, Polresta Bandara Soetta berhasil menangkap keduanya setelah turun dari pesawat Sriwijaya Air, pukul 16.00, pada Selasa (23/04/2013) lalu.

“Kedua tersangka sudah kami serahkan kepada penyidik Polsek Medan dan Polres Kota Medan, Sumatera Utara, untuk penindakan lebih lanjut dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan, ssuai pasal 378 Sub 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujar Agustri. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...