Kecelakaan Kerja, Satu Tewas 3 Luka Bakar

Date:

Banten Hits.com – Seorang karyawan PT. Lautan Steel Indonesia, Balaraja, Kabupaten Tangerang, tewas dan tiga lainnya mengalami luka bakar serius dalam insiden kecelakaan kerja yang terjadi Jumat (17/05/2013).

Korban tewas diketahui bernama Andi Aryana Sofyan (25), warga RT. 09/02, Desa Bolang Kecamatan Malimping. Sedangkan tiga karyawan yang mengalami luka bakar masing-masing, Triyanto (35), Ade (29) dan Maman (29).

Banten Hits.com – Seorang karyawan PT. Lautan Steel Indonesia, Balaraja, Kabupaten Tangerang, tewas dan tiga lainnya mengalami luka bakar serius dalam insiden kecelakaan kerja yang terjadi Jumat (17/05/2013).

Korban tewas diketahui bernama Andi Aryana Sofyan (25), warga RT. 09/02, Desa Bolang Kecamatan Malimping. Sedangkan tiga karyawan yang mengalami luka bakar masing-masing, Triyanto (35), Ade (29) dan Maman (29).

Kini, ketiga korban yang mengalami luka bakar tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mulya Insani, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Sementara jenazah Andi Aryana Sofyan sudah dibawa pulang ke kampung halamannya untuk dimakamkan. 

Menurut Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Iptu Lilly Ilhana, berdasarkan keterangan seorang saksi mata Irawan (26), insiden nahas ini terjadi sekitar pukul 09.45 wib.

Saat itu, kata Lilly, Irawan yang bertugas sebagai operator tengah mengangkat besi behel berukuran 16 inch dengan menggunakan alat berat. Pada saat yang bersamaan, korban tengah berada di bawah besi yang berada di ketinggian 10 meter, namun tiba-tiba putus dan menimpa Andi Aryana Sofyan.

“Pada saat korban di bawah, rantai mengangkut besi behel tersebut putus dan langsung menimpa korban. Korban langsung meninggal seketika di tempat kejadian,” ungkap Iptu Lilly Ilhana, Kanit Reskrim Polsek Balaraja kepada wartawan, Jumat (17/05/2013).

Insiden kecelakaan kerja yang menewaskan satu karyawan dan tiga lainnya luka bakar di PT. Lautan Steel ini dikecam pihak K-SPSI Kabupaten Tangerang.

Ketua K-SPSI Kabupaten Tangerang, Imam Sukarsa menuding PT. Lautan Steel telah melanggar Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja. Karena, menurutnya semenjak para karyawan PT. Lautan Steel Indonesia bergabung dengan serikat pekerja yang dipimpinnya sudah tiga kali terjadi kecelakaan kerja dan menelan korban.
 
“Kecelakaan ini terjadi karena PT. Lautan Steel tidak memiliki standar keselamatan kerja, sehingga terjadi lagi dan korban berjatuhan,” ujarnya saat membesuk karyawan yang menjadi korban di RS Mulya Insani, Cikupa.

Imam mengatakan, pihaknya telah melaporkan tentang pelanggaran yang dilakukan PT. Lautan Steel Indonesia kepada Disnaker Kabupaten Tangerang. Meski demikian dirinya pesimis laporan tersebut akan ditindak lanjuti.

“Kami sudah melaporkan pelanggaran tersebut kepada pengawas Disnaker Kabupaten Tangerang. Sampai saat ini masih diproses yang tak tahu sampai kapan,” ungkapnya.

Untuk kasus yang terjadi kali ini, Imam menyatakan pihak keluarga korban siap untuk menempuh jalur hukum.

Sementara itu, pihak manajemen PT. Lautan Steel Indonesia sendiri mengklaim telah bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang dan tiga karyawanya yang menderita luka bakar.

“Kita bertanggung jawab penuh dan sudah memberikan kewajiban-kewajiban perusahaan kepada para karyawan yang menjadi korban,” jelas Direktur Utama PT. Lautan Steel Indonesia, saat dihubungi Banten Hits.com, Jumat (17/05/2013). (Ramzy)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related