Berkas Kasus Perbudakan Kuali Masih Bolak Balik

Date:

Banten Hits.com – Nyaris 3 bulan kasus penyidikan kasus perbudakan pabrik kuali milik Yuki Irawan, bolak balik di Kepolisian dan Kejaksaan. 

Polresta Kota Tangerang menargetkan pekan depan berkas perbaikan akan kembali diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Hingga saat ini masih dilakukan perbaikan. Sebelumnya kami sudah serahkan tahap pertama tapi dikembalikan,” kata Kanit PPA Polresta Tangerang,  IPDA Rolando Hutajulu, Kamis (11/07).

Banten Hits.com – Nyaris 3 bulan kasus penyidikan kasus perbudakan pabrik kuali milik Yuki Irawan, bolak balik di Kepolisian dan Kejaksaan. 

Polresta Kota Tangerang menargetkan pekan depan berkas perbaikan akan kembali diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Hingga saat ini masih dilakukan perbaikan. Sebelumnya kami sudah serahkan tahap pertama tapi dikembalikan,” kata Kanit PPA Polresta Tangerang,  IPDA Rolando Hutajulu, Kamis (11/07).

Hingga saat ini Polresta Tangerang masih terus melakukan perbaikan terhadap berkas perkara kasus perbudakan tersebut. Penyidik sendiri menargetkan berkas dapat diserahkan kembali ke pihak Kejaksaan sebagai panduan untuk proses P21.

“Kami sebagai penyidik menargetkan sampai pekan depan berkas perkara Yuki dan ke empat mandornya akan kembali kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa,” tegasnya.

Untuk diketahui, perbudakan di Pabrik Kualli milik Yuki Irawan di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang terungkap setelah adanya buruh yang melapor  ke Polres Lampung.

Komnas HAM bersama dengan Polresta Kota Tangerang lalu melakukan penggerebekan. Hasilnya polisi mendapati beberapa buruh pabrik yang tengah disekap dalam sebuah kamar yang pengap dan gelap.

Tidak hanya itu pemilik pabrik dan para mandornya juga kerap melakukan penyiksaan dan tidak membayarkan upah layak kepada para buruhnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan warga negara, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 372 tentang penggelapan, UU Perindustrian, UU Perlindungan Anak, dan UU perdagangan manusia (human trafficking). (Ramzy)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related