Belum Kantongi SIUP-MB, Hotel Grand Krakatau Diduga Nekat Jual Miras

Date:

Pintu masuk Hotel Grand Krakatau di Kota Serang. (Foto: Google)

Serang – Hotel Grand Krakatau, salah satu hotel berbintang di Kota Serang, diduga telah menjual minuman keras alias miras dengan kadar alkohol lima persen ke atas.

Sumber BantenHits.com menyebutkan, peredaran miras di Hotel Grand Krakatau tersebut diduga tak dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sebagai salah satu syarat yang wajib dimiliki hotel berbintang untuk berjualan minuman keras (miras) golongan A, B, dan C.

Miras dengan tipe A adalah miras dengan kandungan alkohol berkadar 5 persen, miras tipe B mengandung kadar alkohol lebih dari lima persen hingga 20 persen. Dan miras tipe C mengandung alkohol lebih dari 20 persen sampai 55 persen. 

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol diatur, bahwa perusahaan penyedia miras wajib mengantongi izin, di antaranya, SIUP-MB untuk distributor. Lalu surat keterangan pengecer golongan A (SKP-A) untuk pengecer miras golongan A, dan surat keterangan pengecer langsung golohan A (SKPL-A) untuk pengecer langsung.

Informasi yang dihimpun, Hotel Grand Krakatau sebagai sebagai penjual atau pengecer langsung hanya memilik surat keterangan bermonor 071/IPL-IX/2015 yang ditandatangani Hendra Adinata selaku direktur PT Inderata Prima Lestari sebagai distributor. Seharusnya, berdasarkan Permendag No 2 tahun 2014 SKP-A dan SKPL-A dikeluarkan Dirjend PDN melalui unit pelayanan perdagangan.

Sementara itu, PT Inderata Prima Lestati yang menjadi distributor miras untuk Hotel Grand Krakatau juga tidak mengantongi SIUP-MB. Dari dokumen yang ada, SIUP-MB milik PT Inderata Prima Lestari telah habis masa berlakunya per 29 Setember 2015.

Bahkan, semestinya distributor itu tidak memasok miras untuk wilayah Banten. Sebab, dalam SIUP-MB yang masa berlakunya telah habis tersebut, wilayah distribusinya tidak sampai ke Provinsi Banten.

Selain itu, dalam Permendag Pasal 28 ada larangan berjualan miras di wilayah tertentu. Di antaranya, gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan. Lalu tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah. 

Hotel Grand Krakatau berada di Jalan Raya Serang-Jakarta Km 4, Lingkungan Pakupatan, Kelurahan Penancangan, Cipocokjaya, Kota Serang. Hotel tersebut tepat berdampigan dengan klinik kesehatan. Lalu di seberangnya berderet dua kampus, sekolah yang juga tidak jauh dari terminal.

BantenHits.com mencoba meminta konfirmasi pihak Hotel Grand Krakatau. Jumat, 20 September 2019, BantenHits.com bersama satu wartawan lainnya tiba di Hotel Grand Krakatau jam 16.00 WIB.

Di lokasi, BantenHits.com ditemui petugas perempuan yang bertugas di front office. Perempuan tersebut menyatakan, pengelola Hotel GK sedang tidak ada di lokasi.

“Pengelolanya tidak ada, lagi di Jakarta. Jarang ada di sini, iya ke sini jarang,” ucapnya sambil memberikan nomor telepon admin purchasing Hotel Grand Krakatau yang diketahui bernama Tb Irfan.

Untuk mempertegas informasi yang diterima, BantenHits.com berupaya melakukan konfirmasi kepada TB Irfan melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu 22 September 2019. TB Irfan merespons pesan, namun menolak berkomentar.

“Maaf, Pak. No comment,” jelasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syhadana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...

Airin ‘Keukeuh’ Tak Mau Golkar Disebut Bangun Koalisi Besar di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Calon gubernur Banten 2024 dari Partai...