Usai Lebaran Warga Tangsel Diprediksi Meningkat

Date:

Banten Hits.com – Pasca lebaran nanti, warga pendatang di Kota Tangerang Selatan diperkirakan meningkat.

Penyebabnya, sebagai kota jasa dan perdagangan, Tangsel menjadi tempat tujuan kaum pendatang untuk mengadu nasib. Selain itu, mengingat Tangsel juga sebagai daerah penyangga Ibu Kota Jakarta.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), jumlah penduduk di Kota Tangsel mencapai 1.224.665 jiwa.

Banten Hits.com – Pasca lebaran nanti, warga pendatang di Kota Tangerang Selatan diperkirakan meningkat.

Penyebabnya, sebagai kota jasa dan perdagangan, Tangsel menjadi tempat tujuan kaum pendatang untuk mengadu nasib. Selain itu, mengingat Tangsel juga sebagai daerah penyangga Ibu Kota Jakarta.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), jumlah penduduk di Kota Tangsel mencapai 1.224.665 jiwa.

Yusuf Ismail selaku Kabid Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel mengatakan trend peningkatan warga pendatang selepas lebaran sudah terjadi sejak beberapa tahun silam. Meski dirinya tidak dapat memprediksi berapa kenaikannya, namun yang pasti lonjakannya cukup signifikan.

Menurut Yusuf sebagai daerah jasa, Tangsel menjadi daya tarik tersendiri bagi pendatang untuk mengadu nasib. Apalagi lokasinya yang tidak begitu jauh dengan ibukota membuat Tangsel dibanjiri kaum pendatang setiap tahunnya.

“Selain Jakarta, daerah penyangganya juga menjadi tujuan pendatang untuk mengadu nasib,” ujarnya.

Ia menjelaskan warga pendatang yang mengadu nasib di Tangsel berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Lampung.

Adapun pekerjaan mereka incar biasanya adalah pedagang maupun penjual jasa lainnya. “Kalau dari pendataan tahun lalu banyak yang jadi pedagang,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai operasi kependudukan, Yusuf mengaku pihaknya akan menggelar opersi beberapa hari setelah Idul Fitri.

Menurutnya operasi itu sifatnya hanya mendata identitas kaum pendatang saja. Jika ditemukan pendatang yang tidak memiliki identitas maka akan dikenakan sanksi Rp 50 ribu.

Sanksi itu sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan.

“Kita juga menyarankan pendatang yang ingin menjadi warga Tangsel untuk mengurus surat pindah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan maraknya kaum pendatang di Tangsel bisa berdampak positif dan juga negatif. Berdampak positif jika pendatang memiliki skill sehingga bisa ikut membangun Kota Tangsel.

Sedangkan dampak negatif apabila pendatang tidak memiliki skill menjadi pengangguran, sehingga menimbulkan persoalan sosial. Kondisi ini dikhawatirkan berakibat terjadinya berbagai kerawanan terutama kasus kriminalitas.

“Kalau orang sudah nganggur takutnya malah melakukan aksi kejahatan,” pungkasnya. (Riani)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related