Bolos, 233 PNS Tangsel Dijatuhi Sanksi

Date:

Banten Hits.com – Sebanyak 233 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Tangerang Selatan yang bolos di hari pertama kerja usai cuti bersama Idul Fitri dijatuhi sanksi.

Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pemotongan tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dengan memperhitungkan sisi penilaian kinerja dan kedisiplinan pegawai yang bersangkutan.

Demikian dikemukakan Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie saat memimpin apel terpisah bagi para PNS yang membolos, di Lapangan Setu, Senin pagi (19/08).

Banten Hits.com – Sebanyak 233 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Tangerang Selatan yang bolos di hari pertama kerja usai cuti bersama Idul Fitri dijatuhi sanksi.

Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pemotongan tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dengan memperhitungkan sisi penilaian kinerja dan kedisiplinan pegawai yang bersangkutan.

Demikian dikemukakan Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie saat memimpin apel terpisah bagi para PNS yang membolos, di Lapangan Setu, Senin pagi (19/08).

Benyamin menyatakan, kegiatan ini secara khusus dilaksanakan untuk menindaklanjuti apa yang terjadi pada tanggal 12 Agustus 2013, atau hari pertama masuk kerja setelah seluruh pegawai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Dimana sebanyak 233 pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan.

“Hal ini tentu saja tidak bisa dibiarkan, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang mengatur tentang disiplin PNS. Harus ada tindakan untuk pelanggaran semacam ini, agar tidak terus-menerus terjadi,” ungkapnya.

Menurut Benyamin, di Tangsel sudah ada ketentuan yang mengatur hal ini secara khusus, yaitu Perwal nomor 41 tahun 2010. Dalam perwal ini, dengan jelas diatur mekanisme reward and punishment bagi pegawai yang melanggar aturan diisplin termasuk pelanggaran jam kerja

Ia menegaskan ingin memberikan penekanan khusus kepada para pegawai yang dengan sengaja memutuskan untuk tidak masuk kerja.

“Selama ini Pemkot mengamati pegawai mana saja yang disiplin dan pegawai mana saja yang melanggar kententuan tentang disiplin. Kami memiliki catatan tersendiri, dan catatan ini akan dilihat dan diperhitungkan. Saya mohon kepada semuanya, untuk meningkatkan kesadaran dan memahami kembali kedudukan, tugas dan tanggung jawab sebagai PNS dan memahami ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya, di sela-sela apel. (Riani)  

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...