Berikut Substansi Raperda KLA yang Diajukan DPRD Kota Serang

Date:

Banten Hits – Komisi II DPRD Kota Serang mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Layak anak (KLA).

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KLA DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad, Raperda KLA adalah suatu sistem pembangunan berbasis pemenuhan hak anak melalui integrasi antara sumber daya pemerintah (SDP), sumber daya masyarakat (SDM), dan sumber daya dunia usaha (SDDU) dalam membuat sebuah regulasi atau kegiatan yang berkelanjutan.

Ia juga menjelaskan tentang substansi dari Raperda KLA yang diajukan. Pertama adalah hak sipil dan kebebasan titik tekannya terdapat pada eksekutif, Pemkot Serang harus memastikan serta menjamin akta kelahiran secara gratis kepada anak.

Kedua, Pemkot Serang harus memfasilitasi keterlibatan anak melalui forum anak dalam membuat kebijakan terkait anak-anak, sebagai contoh Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang).

“Musrenbang baik ditingkat kecamatan ataupun Pemerintah Kota Serang, harus melibatkan forum perlindungan anak,” tegasnya.

Ketiga, Pemkot Serang, masyarakat dan dunia usaha harus mewujudkan akses layanan informasi layak anak atau ramah anak. Ia mencontohkan keberadaan warnet yang mudah mengakses konten pornografi.

“Penekanannya warnet tidak diperbolehkan menerima siswa sekolah pada jam sekolah atau masih menggunakan seragam,” tandas Ridwan.

Berkaitan dengan lingkungan, keluarga dan pengasuhan alternatif, adalah bagaimana kemudian Pemkot Serang menjamin setiap anak yang tidak bisa dirawat oleh orangtua karena mengidap penyakit atau meninggal dunia

“Jadi, lebih jelasnya anak harus ditanggung Pemkot Serang dengan melalui membangun rumah singgah. Kemudian orangtua dan masyarakat membantu untuk meminimalisir terjadinya pernikahan dini,” paparnya.

Tentang kesehatan dan kesejahteraan sosial, pemerintah daerah harus mengupayakan baik secara promotif, prefentif, uratif, rehabilitatif terhadap kesehatan dasar anak, dan penanggulangan balita pengidap gizi buruk.

“Pelayanan Puskesmas harus ramah anak. Momok seram di puskesmas harus diubah. Kemudian harus disediakan Pojok ASI baik di Puskesmas swasta maupun umum,” urainya.

Berkaitan dengan pendidikan dan budaya, pemerintah daerah harus mewujudkan sekolah layak anak, program rute aman dari rumah ke sekolah seperti membentuk marka jalan, zebra cross, dan sekolah ramah lingkungan.

“Sementara perlindungan khusus. Pemkot Serang harus membangun Pusat Pelayanan Khusus Anak. Itu dimaksudkan untuk menangani anak menjadi korban kekerasan, penggunaan narkoba dan lainnya,” jelasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga menyebutkan jika Raperda KLA ini sudah ditetapkan menjadi Perda, maka Kota Serang merupakan kota kedua di Indonesia yang mempunyai Perda Kota Layak Anak setelah Kota Depok.

“Kalau di Kota Padang atau lainnya, hanya ada Perda Perlindungan Anak bukan Perda Kota Layak Anak. Pemkot Serang juga sudah punya Perda Perlindungan Anak itu. Tapi, kalau Perda KLA ini baru Kota Depok dan Kota Serang jika sudah ditetapkan,” akunya.  (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related